Impor HP Bekas Ilegal Senilai Ratusan Miliar Terungkap, Polisi Buru Otak Pelaku

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan proses hukum kasus dugaan impor ilegal telepon seluler bekas dari China memasuki babak baru. Berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu tersangka lainnya yang merupakan direktur perusahaan hingga kini masih berstatus buron.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas DCP alias PR dan SJ yang merupakan warga negara China, MT selaku Direktur PT TSL, serta TE selaku Direktur PT TSI.

Menurut Ade, berdasarkan hasil penyidikan yang didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah, keempat orang tersebut diduga terlibat dalam jaringan impor ilegal barang elektronik bekas ke Indonesia.

“Tiga berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum di masing-masing wilayah hukum,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Rinciannya, berkas perkara tersangka SJ dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 10 Juni 2026. Berkas DCP alias PR dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 11 Juni 2026, sedangkan berkas MT dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 3 Juli 2026.

Satu Direktur Masih Masuk Daftar Buronan

Sementara itu, tersangka TE selaku Direktur PT TSI hingga kini belum berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ade menegaskan penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait guna melakukan penangkapan serta melanjutkan proses hukum.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

Sita Barang Bukti Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan impor ilegal telepon seluler bekas beserta komponen elektronik dari China ke Indonesia.

Dalam proses penyidikan, aparat menggeledah sejumlah gudang di wilayah Jakarta Utara dan Sidoarjo. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit telepon seluler bekas dan komponennya dengan nilai diperkirakan mencapai Rp250 miliar.

Selain itu, polisi turut mengamankan perlengkapan bayi senilai sekitar Rp3,07 miliar, serta ribuan unit iPhone dan berbagai barang bukti lainnya dari lokasi berbeda dengan nilai sekitar Rp10,3 miliar.

Penyidik menduga para tersangka memasukkan barang elektronik ke wilayah pabean Indonesia melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan terhadap tiga tersangka, sementara upaya pengejaran terhadap satu tersangka yang masih buron terus dilakukan aparat kepolisian.

Komentar