JurnalPatroliNews | Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina, mendorong penerapan restitusi secara maksimal bagi anak-anak korban eksploitasi seksual sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah kasus eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat, yang berhasil diungkap aparat kepolisian dalam sepekan terakhir.
Menurut Selly, langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengupayakan pemenuhan hak restitusi patut diapresiasi karena menjadi instrumen penting dalam perlindungan korban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Restitusi merupakan bagian dari pemenuhan hak korban sekaligus memberikan konsekuensi hukum kepada pelaku melalui mekanisme penyitaan harta kekayaan. Namun pemulihan anak tidak boleh berhenti pada aspek materiil semata,” ujar Selly dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan, negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar untuk memastikan setiap anak korban memperoleh rehabilitasi psikologis, pemulihan sosial, akses pendidikan, hingga pendampingan berkelanjutan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Perlindungan Anak Dinilai Masih Memiliki Banyak Celah
Selly menilai masih maraknya praktik eksploitasi seksual terhadap anak menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem perlindungan anak di Indonesia.
Menurutnya, pengawasan terhadap lingkungan yang berpotensi menjadi lokasi eksploitasi masih belum optimal. Selain itu, mekanisme deteksi dini terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban serta koordinasi antarinstansi juga dinilai masih perlu diperkuat.
“Anak-anak bukan hanya berhak memperoleh keadilan melalui proses hukum, tetapi juga berhak mendapatkan kembali masa depan mereka. Negara harus hadir untuk memulihkan korban sekaligus memastikan peristiwa serupa tidak terus berulang,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.
Dorong Pendekatan Pencegahan
Mengacu pada pandangan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menekankan bahwa perlindungan anak harus lebih mengedepankan langkah preventif dibanding hanya berfokus pada penanganan setelah tindak pidana terjadi.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah mengatur hak restitusi korban melalui Pasal 30 dan Pasal 31, termasuk mekanisme pelaksanaannya.
Karena itu, ia mendorong penguatan keluarga sebagai lingkungan pertama yang melindungi anak, disertai peningkatan kewaspadaan di sekolah, pesantren, rumah ibadah, dan lingkungan masyarakat sebagai bagian dari strategi nasional perlindungan anak.
Perkuat Sinergi Antar Kementerian
Fraksi PDIP juga meminta pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Agama, dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat edukasi, deteksi dini, pendampingan keluarga, hingga penanganan korban secara menyeluruh.
Selain itu, Selly meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap efektivitas layanan rehabilitasi sosial maupun rumah aman (shelter) agar mampu memberikan pelayanan yang cepat, ramah anak, dan berkelanjutan.
“Keberhasilan pemulihan korban tidak diukur hanya dari selesainya proses hukum, tetapi dari kemampuan negara mengembalikan rasa aman, kepercayaan diri, dan masa depan anak-anak yang menjadi korban,” ujarnya.
Ia menegaskan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui komitmen pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga pendidikan, hingga seluruh elemen masyarakat.















Komentar