Perkara Febrie Adriansyah Diambil Alih Kejagung, Tim Penyidik Khusus Segera Dibentuk

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diambil guna menjaga independensi penyidikan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan karena perkara melibatkan pejabat internal Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya baru menerima administrasi penyidikan dari Polri dan akan mempelajari seluruh berkas sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan membentuk tim penyidik khusus karena perkara ini berkaitan dengan pejabat internal Kejaksaan. Seluruh administrasi dan alat bukti akan dipelajari terlebih dahulu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).

Penyidik Dipilih Khusus

Menurut Anang, tim tersebut akan diisi penyidik yang dipilih secara selektif agar tidak memiliki hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan Febrie Adriansyah.

Pembentukan tim itu berada di bawah kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang akan menunjuk personel berdasarkan pertimbangan profesionalisme dan independensi.

“Tim ini akan diisi orang-orang tertentu yang dipastikan dapat meminimalisasi conflict of interest terhadap pihak yang diperiksa,” jelasnya.

Libatkan Polri dan Supervisi KPK

Selain membentuk tim khusus, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Tak hanya itu, Kejagung menyatakan akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan fungsi koordinasi dan supervisi sebagai bagian dari upaya menjaga objektivitas proses hukum.

Anang menegaskan seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, materi penyidikan tidak dapat dipublikasikan secara rinci karena merupakan bagian dari strategi penyidik dalam mengungkap tindak pidana.

Berawal dari Penyidikan Kortastipidkor

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus PT ASABRI, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Pada Sabtu (11/7/2026), Polri menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI.

Selanjutnya, administrasi penyidikan beserta barang bukti resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan proses hukumnya.

Komentar