JurnalPatroliNews | Tangerang – Proses hukum sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan PT Hocky Anwa Caraka dengan ahli waris Dasim bin Sidah masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara perdata yang terdaftar dengan Nomor 885/Pdt.G/2026/PN Tng kini memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan, sementara para pihak menunggu proses pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dalam perkara tersebut, ahli waris Dasim bin Sidah mengajukan gugatan perdata terkait klaim kepemilikan atas bidang tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat, Deddy Haryadi, S.H., CLAP, menyatakan proses penyelesaian perkara masih berlangsung sehingga seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan hingga diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Deddy, pihaknya masih menemukan adanya aktivitas pekerjaan di lokasi yang menjadi objek sengketa. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengubah keadaan fisik objek perkara yang saat ini masih diperiksa oleh majelis hakim.
“Berdasarkan hasil pemantauan kami, masih terdapat aktivitas pekerjaan di lokasi yang menjadi objek sengketa. Karena perkara masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Deddy kepada wartawan usai persidangan.
Ia berpendapat, menjaga kondisi objek sengketa tetap sebagaimana adanya merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses peradilan, sehingga seluruh alat bukti dapat diperiksa secara objektif oleh majelis hakim.
Deddy juga menyampaikan bahwa agenda persidangan terakhir merupakan sidang lanjutan sejak gugatan didaftarkan. Dalam sidang tersebut, para pihak hadir melalui kuasa hukum masing-masing, termasuk pihak yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 735 atas nama ahli waris Chaidir Darmawan, PT Hocky Anwa Caraka, serta turut tergugat dari Kelurahan Sawah dan Kecamatan Ciputat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh, pihak penggugat berencana memasang papan informasi pada lokasi sengketa. Menurut Deddy, pemasangan tersebut bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa bidang tanah dimaksud masih dalam proses penyelesaian melalui jalur peradilan.
Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan pemasangan papan informasi, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada aparat kepolisian setempat guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memengaruhi objek sengketa sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan mengenai pokok perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti, keterangan para pihak, serta pertimbangan hukum majelis hakim.















Komentar