JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta agar wacana pengambilalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi dikembangkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Uchok saat berbincang dengan awak media di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (16/7). Menurutnya, proses hukum terhadap Febrie sebaiknya tetap berjalan melalui mekanisme yang saat ini sedang berlangsung.
“Saya meminta agar opini mengenai pengambilalihan kasus Febrie Adriansyah oleh KPK dihentikan,” ujar Uchok.
Menurut dia, pandangan tersebut didasarkan pada penilaiannya terhadap sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK, yang menurutnya menghasilkan tuntutan maupun putusan pengadilan dengan hukuman relatif ringan.
Sebagai contoh, Uchok menyinggung perkara suap yang melibatkan PT Blueray Cargo. Ia menyebut dalam perkara tersebut terdakwa utama dituntut tiga tahun penjara dan pada akhirnya dijatuhi vonis dua tahun penjara, sementara terdakwa lainnya menerima hukuman yang lebih ringan.
Berdasarkan contoh tersebut, Uchok menyampaikan kekhawatirannya apabila penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada KPK.
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa dalam beberapa tahun terakhir fokus penindakan KPK lebih banyak diarahkan pada operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah maupun pejabat di tingkat tertentu. Sementara itu, menurut penilaiannya, penanganan perkara besar yang melibatkan aktor dengan posisi strategis belum menunjukkan hasil yang optimal.
Atas dasar itu, Uchok meminta agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tidak dialihkan ke lembaga lain.
“Saya berharap penanganan perkara tetap berjalan melalui mekanisme yang sekarang sehingga proses hukumnya dapat diselesaikan secara tuntas,” katanya.
Tiga Perkara yang Menjerat Febrie
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni dugaan korupsi pada PT Asabri, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Perkara tersebut berawal dari penyelidikan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai sekitar Rp476 miliar dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan di sebuah kafe dan rumah pribadi Febrie.
Selanjutnya, penanganan perkara diambil alih oleh Kejaksaan Agung yang kemudian menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak Febrie Adriansyah terkait pernyataan Direktur Eksekutif CBA tersebut.















Komentar