JurnalPatroliNews | Jakarta – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea menegaskan kesiapannya menghadapi berbagai konsekuensi setelah memutuskan menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus PT ASABRI.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman di tengah sorotan publik terhadap keputusan dirinya mendampingi Febrie dalam proses hukum yang kini tengah berjalan.
Menurut Hotman, keputusan menerima perkara tersebut tidak didasari pertimbangan finansial, melainkan keyakinannya terhadap posisi hukum kliennya. Ia bahkan mengaku siap menerima kritik maupun risiko atas langkah yang diambilnya.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Pak Febrie. Saya menerima pendampingan hukum ini karena saya memiliki keyakinan terhadap perkara yang sedang dihadapinya,” ujar Hotman di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Dalam keterangannya, Hotman juga menyampaikan pandangannya bahwa Febrie merupakan salah satu pejabat yang memiliki kontribusi besar terhadap penegakan hukum. Ia menyebut Febrie dipercaya bergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan menilai kliennya telah berperan dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Hotman berpendapat penetapan status tersangka terhadap Febrie menimbulkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab melalui proses hukum yang objektif dan transparan.
Ia juga mengaku tidak mempermasalahkan apabila keputusannya membela Febrie menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Bagi siapa pun yang mempertanyakan keputusan saya, silakan menilai. Saya siap menerima risiko itu sebagai bagian dari profesi advokat,” katanya.
Selain itu, Hotman menyinggung kontribusi Febrie selama menjabat di Kejaksaan Agung yang menurutnya berhasil mengembalikan potensi kerugian negara dalam jumlah besar melalui berbagai penanganan perkara.
Ia mempertanyakan alasan di balik penetapan tersangka terhadap kliennya dan menyerahkan penilaian tersebut kepada publik.
Meski demikian, seluruh pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya telah memastikan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidik menegaskan status tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kejagung juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk untuk menjaga independensi penyidikan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












Komentar