Don Ritto Bantah Kaitan Emas 74 Kg dengan Febrie Adriansyah, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa emas seberat 74 kilogram beserta sejumlah uang dalam mata uang asing yang disita penyidik merupakan aset milik sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Ia menegaskan aset tersebut tidak berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Handika kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), saat memberikan penjelasan mengenai asal-usul barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut Handika, bangunan yang menjadi lokasi penggeledahan selama ini dimanfaatkan sebagai pusat operasional yayasan yang menyelenggarakan program pendidikan bagi ratusan santri dari kawasan Indonesia Timur, terutama Papua dan Maluku.

“Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur, terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu,” ujar Handika.

Selain emas 74 kilogram, penyidik juga menyita uang dalam bentuk valuta asing yang terdiri atas sekitar 12 juta dolar Singapura dan sekitar 4 juta dolar Amerika Serikat. Handika menyatakan seluruh aset tersebut juga bukan milik maupun berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

“Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie,” katanya.

Meski demikian, Handika belum bersedia menjelaskan alasan aset yayasan tersebut disimpan dalam bentuk emas maupun mata uang asing. Ia mengatakan penjelasan lebih rinci akan disampaikan setelah seluruh pihak yang berkaitan dengan aset tersebut selesai diperiksa penyidik.

“Kami tidak mau mendahului itu dulu,” ujarnya.

Kuasa Hukum Febrie Berikan Penjelasan

Secara terpisah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, juga memberikan penjelasan mengenai rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan.

Menurut Hotman, rumah tersebut telah digunakan oleh Don Ritto sejak tahun 2022 sehingga seluruh aktivitas operasional, termasuk pengelolaan rumah, biaya housekeeping, maupun tenaga asisten rumah tangga berada di bawah tanggung jawab Don Ritto.

Hotman menjelaskan bahwa rumah tersebut pada awalnya merupakan milik mertua Febrie sebelum kemudian dihibahkan kepada cucunya atau anak Febrie. Ia menambahkan, proses peralihan kepemilikan telah dilakukan jauh sebelum munculnya perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Ia juga menyebut bahwa sejak 2022 Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas maupun perubahan yang terjadi di dalam rumah tersebut.

“Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie,” ujar Hotman.

Proses Hukum Masih Berjalan

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, Don Ritto telah menjalani penahanan, sedangkan Febrie Adriansyah belum ditahan. Penyidik juga telah menyerahkan tersangka beserta berkas perkara kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, aparat penegak hukum sebelumnya menyatakan bahwa emas batangan dan mata uang asing yang disita dari lokasi penggeledahan telah dipastikan merupakan barang bukti asli. Adapun mengenai kepemilikan maupun keterkaitan barang bukti tersebut dengan pihak-pihak yang sedang diproses hukum masih menjadi bagian dari pembuktian dalam proses peradilan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar