IJTI Kecam Dugaan Pelecehan terhadap Jurnalis: Bertanya Kritis adalah Tugas Pers, Bukan Bentuk Intimidasi

JurnalPatroliNews, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan yang disampaikan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah, yakni Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik merupakan bagian dari pilar demokrasi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, pertanyaan kritis maupun upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan tidak dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi.

“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Herik dalam pernyataan resmi IJTI, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, menggali informasi melalui pertanyaan kepada narasumber merupakan kewajiban profesional seorang wartawan. Tugas tersebut dilakukan demi menghadirkan informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai kepentingan publik, bukan untuk menekan atau mencari persoalan.

Herik juga mengingatkan bahwa setiap jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan bekerja secara independen, melakukan verifikasi informasi, menjaga keberimbangan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.

Menurutnya, penghormatan terhadap profesi jurnalis merupakan bagian dari komitmen menjaga demokrasi dan supremasi hukum. Pernyataan maupun tindakan yang merendahkan martabat wartawan dinilai berpotensi mengganggu iklim kebebasan pers serta menghambat kerja jurnalistik yang profesional.

Dalam sikap resminya, IJTI menyampaikan empat poin penting. Organisasi tersebut mengecam segala bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis, baik secara verbal maupun nonverbal, serta mengajak seluruh pihak menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

IJTI juga mengingatkan bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik maupun perilaku wartawan telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers.

Selain itu, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya dan jurnalis televisi di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan informasi yang menjadi hak publik.

Herik berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kemerdekaan pers dengan membangun hubungan yang saling menghormati antarprofesi.

“Kebebasan pers adalah fondasi penting bagi demokrasi yang sehat sekaligus menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutupnya.

Komentar