Drama Streamlining Telkom Berakhir, DPR Jamin Tak Ada PHK dan Hak Karyawan Aman

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kekhawatiran ribuan pekerja Telkom Group terkait proses transformasi perusahaan akhirnya mulai menemukan titik terang. DPR RI memastikan kebijakan streamlining atau penataan organisasi yang sedang dijalankan Telkom Group tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus menjamin perlindungan hak-hak seluruh karyawan di lingkungan perusahaan.

Kepastian tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, serta jajaran Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7).

Pertemuan itu menjadi bagian dari rangkaian proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan berbagai forum koordinasi yang mempertemukan Sekar Telkom, Direksi Telkom, Danantara, serta Komisi VI DPR RI.

Fokus pembahasannya adalah memastikan transformasi bisnis Telkom berjalan seiring dengan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Melalui fasilitasi DPR RI, seluruh pihak akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan strategis yang menjadi dasar pelaksanaan proses transformasi perusahaan ke depan.

Poin paling penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen bahwa proses streamlining Telkom Group tidak akan menyebabkan PHK terhadap karyawan.

Selain itu, seluruh pekerja yang nantinya ditempatkan di berbagai unit usaha tetap tercatat sebagai bagian dari Telkom Group dengan hak, fasilitas, serta skema insentif yang setara.

Dalam skema transformasi tersebut, sebagian pegawai akan ditempatkan pada unit usaha baru bernama Telkom Enterprise. DPR memastikan perpindahan tersebut tidak mengubah status kepegawaian maupun mengurangi jaminan kerja, bahkan apabila pengembangan unit usaha tersebut tidak berjalan sesuai target.

Perlindungan juga diberikan kepada pekerja pada anak perusahaan yang telah menghentikan operasionalnya, termasuk PT PINS Indonesia. Hak-hak mereka tetap dijamin melalui mekanisme pembayaran gaji yang menjadi tanggung jawab Telkom bersama Danantara.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan penyelesaian persoalan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pimpinan DPR RI agar aspirasi pekerja dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif.

Menurut Andre, proses komunikasi yang berlangsung selama beberapa pekan berhasil mempertemukan kepentingan seluruh pihak sehingga tercapai solusi yang mengedepankan keberlangsungan transformasi perusahaan sekaligus perlindungan terhadap pekerja.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada tahap kesepakatan semata. DPR akan terus mengawal implementasi setiap poin yang telah disepakati agar benar-benar dijalankan sesuai komitmen.

Ia menilai pengawasan tersebut penting untuk memastikan proses restrukturisasi Telkom Group berlangsung secara bertahap tanpa mengorbankan kesejahteraan karyawan maupun menghambat agenda transformasi perusahaan.

Dari pihak pekerja, Ketua Umum Sekar Telkom Nasri menyampaikan apresiasi atas peran aktif DPR RI yang telah membuka ruang dialog hingga menghasilkan kepastian yang selama ini menjadi tuntutan utama para pekerja.

Menurutnya, kepastian status sebagai karyawan BUMN merupakan aspek fundamental yang diharapkan seluruh pegawai Telkom maupun anak-anak perusahaannya.

Nasri menyebut hasil pertemuan tersebut menjadi langkah awal yang positif. Tahapan implementasi selanjutnya akan dibahas secara bertahap bersama Telkom, Danantara, serta seluruh pemangku kepentingan agar seluruh kesepakatan dapat direalisasikan secara menyeluruh.

Ia juga mengapresiasi komitmen Sufmi Dasco Ahmad beserta pimpinan Komisi VI DPR RI yang menyatakan siap mengawal proses pelaksanaan hingga seluruh hak pekerja memperoleh kepastian hukum dan administratif.

Melalui kesepakatan tripartit ini, DPR RI berharap transformasi Telkom Group menuju strategic holding digital dapat berlangsung lebih efektif tanpa menimbulkan gejolak ketenagakerjaan.

Di sisi lain, kepastian perlindungan terhadap pekerja diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat daya saing Telkom sebagai salah satu BUMN strategis di sektor telekomunikasi nasional.

Komentar