MUI Dorong Reformasi Zakat dan Pajak, Klaim Umat Islam Bayar Dua Kewajiban Sekaligus

JurnalPatroliNews | Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah melakukan pembaruan kebijakan integrasi zakat dan pajak dengan mengubah mekanisme pengakuan pembayaran zakat dari pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) menjadi pengurang langsung pajak terutang (tax credit).

Menurut MUI, perubahan tersebut akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi umat Islam sekaligus memperkuat peran zakat dalam pembangunan nasional.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Cholil menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat pengesahan pemerintah hanya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Artinya, zakat belum mengurangi secara langsung besarnya pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan sebagian umat Islam merasakan adanya beban ganda karena tetap harus menunaikan zakat sebagai kewajiban agama sekaligus membayar pajak kepada negara.

“Kita ini umat Islam seperti membayar dua kewajiban. Zakat sudah dibayarkan, tetapi pajak tetap harus dipenuhi. Karena itu, perlu ada pengaturan yang lebih proporsional,” ujar Cholil.

Ia menilai zakat memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Dana zakat yang dikelola Baznas maupun LAZ digunakan untuk membantu pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan sosial.

Atas dasar itu, MUI memandang pembayaran zakat semestinya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban fiskal warga negara melalui skema tax credit.

“Kami mengusulkan agar zakat yang dibayarkan dapat dihitung sebagai pembayaran pajak. Dana zakat juga digunakan untuk kepentingan bangsa, membantu mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Cholil menilai keberadaan LAZ yang dikelola masyarakat memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan penghimpunan dan pendistribusian zakat.

Menurutnya, potensi zakat nasional akan sulit dioptimalkan apabila hanya mengandalkan Baznas tanpa dukungan berbagai lembaga amil zakat yang telah berkembang di tengah masyarakat.

Usulan integrasi zakat dan pajak tersebut menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026.

Forum tersebut mempertemukan berbagai tokoh agama, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu strategis umat, termasuk penguatan ekonomi syariah dan pemberdayaan masyarakat.

Acara pembukaan KUII VIII turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Ketua Umum MUI KH Ahmad Iskandar, serta para duta besar negara sahabat.

Komentar