JurnalPatroliNews | Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM memberikan penjelasan atas berbagai kritik yang muncul terhadap program sayembara penangkapan begal, maling, copet, jambret, dan perampok yang sebelumnya diumumkannya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk mendorong tindakan di luar hukum, melainkan sebagai upaya mencegah aksi main hakim sendiri yang kerap berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026), KDM mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan masyarakat maupun sejumlah kalangan terhadap gagasan tersebut.
“Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan otokritik terhadap sayembara tangkap begal, tangkap maling, tangkap copet, tangkap jambret, dan tangkap perampok,” ujar Dedi.
Menurutnya, terdapat dua kekhawatiran utama yang berkembang di tengah masyarakat. Pertama, program itu dinilai berpotensi memicu aksi main hakim sendiri (vigilantisme). Kedua, muncul kekhawatiran adanya pihak-pihak yang merekayasa peristiwa kejahatan demi memperoleh hadiah yang dijanjikan dalam sayembara.
KDM juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang telah memberikan pandangan hukum terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, berbagai masukan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan implementasi program.
Mencegah Aksi Main Hakim Sendiri
Dedi menegaskan bahwa tujuan utama sayembara tersebut justru untuk mengurangi praktik penghakiman oleh massa yang selama ini masih kerap terjadi ketika pelaku kejahatan tertangkap warga.
“Sayembara ini justru untuk mencegah terjadinya upaya main hakim sendiri atau main hakim ramai-ramai yang berujung pada kematian,” tegasnya.
Ia mengaku selama memimpin Jawa Barat banyak menangani kasus di mana pelaku pencurian menjadi korban pengeroyokan massa hingga meninggal dunia. Menurutnya, kondisi tersebut akhirnya menimbulkan persoalan hukum baru karena warga yang melakukan penganiayaan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Korbannya adalah malingnya, dan yang menganiaya sampai meninggalnya juga harus menghadapi proses hukum,” ujarnya.
Karena itu, Dedi berharap masyarakat yang berhasil menghentikan atau menangkap pelaku kejahatan cukup menyerahkannya kepada aparat penegak hukum tanpa melakukan tindakan kekerasan. Ia menilai pemberian hadiah merupakan bentuk apresiasi agar masyarakat memilih jalur hukum dibanding melampiaskan emosi melalui aksi kekerasan.
Selain itu, menurut Dedi, insentif tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kerugian yang dialami korban tindak kriminal sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.














Komentar