OTT Rejang Lebong Berlanjut, KPK Sita Dokumen, Barang Bukti Elektronik, dan Rp4 Miliar

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar setelah menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk kantor dan rumah pelaku usaha di bidang alat kesehatan, pengelolaan limbah, serta rumah seorang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Bengkulu.

“Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi.

Dalami Dugaan Suap Baru

Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mencari alat bukti tambahan guna mengembangkan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong.

Salah satu fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang kemungkinan melibatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Meski telah menemukan sejumlah barang bukti baru, KPK menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

“Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,” tegas Budi.

Ia menjelaskan, pengalaman KPK menunjukkan bahwa perkara yang diawali melalui operasi tangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas, bahkan melampaui lokasi awal terjadinya OTT.

“Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK,” tambahnya.

Berawal dari OTT Maret 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026 di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 13 orang, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka meliputi Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, tiga rekanan proyek, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro, serta tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp756,8 juta. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Rejang Lebong bersama Kepala Dinas PUPRPKP mengatur pembagian proyek pekerjaan pada Tahun Anggaran 2026 dengan meminta fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek. Dana tersebut diduga diserahkan secara bertahap oleh para kontraktor melalui sejumlah perantara dengan total mencapai Rp980 juta.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun praktik korupsi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Komentar