Bareskrim Amankan Barang Bukti Whip-Pink dengan 7 Truk, Dua Bos Tetap Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memindahkan ribuan barang bukti dalam perkara dugaan produksi dan peredaran ilegal gas dinitrogen oksida (N₂O) bermerek Whip-Pink dari gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, ke Gudang Detasemen C KBRN Brimob Kelapa Dua, Cikeas, Kabupaten Bogor. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menjelaskan pemindahan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) dari gudang produksi yang berlokasi di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Pademangan.

Operasi pemindahan melibatkan personel gabungan dari Bareskrim Polri, Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim, Brimob Kelapa Dua Cikeas, serta Polsek Pademangan. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh penasihat hukum para pihak, pengurus lingkungan RT/RW setempat, dan sejumlah wartawan sebagai bentuk keterbukaan proses penyidikan.

Barang bukti diangkut menggunakan tujuh truk berukuran sedang dan satu unit forklift menuju Gudang Brimob Cikeas. Seluruh tabung Whip-Pink berbagai ukuran bersama peralatan produksi dimuat secara bertahap sebelum diberangkatkan ke lokasi penyimpanan.

“Seluruh tabung Whip-Pink berbagai ukuran, mesin produksi, dan peralatan pendukung lainnya dalam memproduksi gas Nâ‚‚O dimasukkan ke dalam truk,” ujar Zulkarnain dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Selain ribuan tabung Whip-Pink, penyidik juga memindahkan tabung gas Nâ‚‚O, mesin pengisi tabung, mesin press, kompresor, nozzle, valve, bahan kemasan, hingga cairan perasa yang diduga digunakan dalam proses produksi gas tersebut.

Setelah tiba di Gudang Detasemen C KBRN Brimob Kelapa Dua Cikeas, seluruh barang bukti langsung diturunkan dan ditempatkan di ruang penyimpanan khusus.

“Semua barang bukti selesai diturunkan dan dimasukkan ke dalam gudang penyimpanan, kemudian digembok dan dijaga oleh personel dari Brimob Kelapa Dua Cikeas,” kata Zulkarnain.

Ia menambahkan, pengamanan terhadap barang bukti dilakukan setiap hari oleh personel Brimob selama proses penyidikan berlangsung.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua petinggi perusahaan, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 UU Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana terhadap peredaran atau produksi sediaan yang tidak memenuhi ketentuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi berbeda, yakni di Kemayoran, Pulogadung, dan Pademangan. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas produksi maupun distribusi ilegal gas Nâ‚‚O bermerek Whip-Pink.

Bareskrim menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan peredaran ilegal gas Nâ‚‚O tersebut, termasuk mendalami alur distribusi serta aspek perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha para tersangka.

Komentar