Istri Kedua Bupati Kuansing Dijadwalkan Diperiksa KPK, Ini yang Didalami Penyidik

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. .

Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suci Nitia Edwar, istri kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Suci dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau pada Senin (27/7/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” ujar Budi kepada wartawan.

Selain Suci, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Bayu Adhitama selaku Marketing PT Dipo International Pahala Otomotif Cabang Pekanbaru, Dasman alias Seiman, Herawati, serta Jahja Anwar yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 yang mengungkap dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, serta Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Penyidik menduga sebuah Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar digunakan sebagai instrumen suap yang diberikan untuk kepentingan pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga tengah mengusut dugaan penerimaan dana yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing, serta kontribusi dari sejumlah kepala desa dan camat.

Dana yang semula dikumpulkan dalam mata uang rupiah tersebut kemudian diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya diklaim telah dikembalikan oleh Raja Juli Antoni kepada pihak Suhardiman.

Meski demikian, KPK menyatakan masih mendalami besaran uang yang sebenarnya diterima Raja Juli Antoni karena saat melaporkan penolakan gratifikasi, nominal uang dalam amplop yang diterimanya belum dicantumkan secara rinci.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN guna mendalami sejumlah pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni, termasuk pertemuan pada 2 Juni 2026 yang sebelumnya diakui Raja Juli sebagai momen ketika dirinya menerima sebuah amplop dari Bupati Kuansing sebelum kemudian mengembalikannya.

Hingga kini, KPK masih menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, tujuan penyerahan uang, serta dugaan keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan pelaksanaan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuantan Singingi.

Komentar