JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah mulai mengubah paradigma pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia dengan mengedepankan pendekatan berbasis risiko (risk-based supervision) dan upaya preventif. .
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan bagi para pekerja melalui sistem pengawasan yang lebih modern, terukur, dan berbasis data.
Transformasi tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Yassierli, arah baru pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada tindakan represif terhadap pelanggaran, melainkan lebih menitikberatkan pada pencegahan melalui pemanfaatan teknologi, integrasi data, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” ujar Yassierli.
Menaker menjelaskan bahwa konsep pengawasan berbasis risiko akan menjadi fondasi dalam menentukan prioritas pemeriksaan di lapangan.
Melalui pendekatan tersebut, pengawasan akan diarahkan pada sektor usaha maupun wilayah yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi terhadap pelanggaran norma kerja maupun keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” katanya.
Sebagai implementasi kebijakan tersebut, Kemnaker akan mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari data K3, kepatuhan norma kerja, pengaduan masyarakat, hingga data BPJS Ketenagakerjaan, untuk menyusun pemetaan risiko secara nasional.
Selain mengandalkan integrasi data, Kemnaker juga memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi, mekanisme self-assessment perusahaan, serta sistem surveillance yang memungkinkan potensi pelanggaran terdeteksi lebih dini.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa semata-mata bergantung pada inspeksi langsung.
Di sisi lain, pemerintah juga memperluas partisipasi berbagai elemen di lingkungan kerja, termasuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam mendeteksi potensi persoalan ketenagakerjaan sejak awal.
Dalam skema baru tersebut, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Balai K3) di tingkat provinsi akan diperkuat agar mampu menjalankan fungsi promotif dan preventif secara lebih optimal.
Balai K3 akan berperan dalam memetakan tingkat risiko di setiap wilayah, termasuk melakukan edukasi dan pendampingan kepada perusahaan mengenai penerapan norma kerja dan keselamatan kerja.
“Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif,” jelas Menaker.
Ia menegaskan, hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan prioritas pengawasan serta intervensi terhadap sektor usaha yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.
Selain pembaruan regulasi dan sistem, Yassierli menilai keberhasilan transformasi pengawasan ketenagakerjaan juga bergantung pada kualitas sumber daya manusia pengawas.
Karena itu, Kemnaker berkomitmen memperkuat profesionalisme, kompetensi, serta integritas para pengawas ketenagakerjaan agar mampu menjalankan tugas secara objektif dan memberikan dampak nyata bagi perlindungan pekerja.
“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” tegasnya.
Melalui implementasi Permenaker Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah berharap sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia semakin adaptif terhadap perkembangan dunia kerja, mampu mencegah pelanggaran sejak dini, serta menciptakan ekosistem hubungan industrial yang sehat, aman, dan berkelanjutan.










Komentar