JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran koperasi sebagai penggerak utama ekonomi nasional melalui transformasi menuju ekonomi konstitusi yang berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan nilai-nilai Pancasila.
Dalam arah kebijakan tersebut, koperasi diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperluas pemerataan kesejahteraan sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono saat membuka GREAT Seminar bertema “Re-aktualisasi Pasal 33 UUD 1945” di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Ferry, transformasi paradigma ekonomi nasional merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan implementasi ekonomi konstitusi sebagai landasan pembangunan nasional.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat kabinet terbatas, Presiden ingin menetapkan garis ideologi ekonomi negara, mengimplementasikan transformasi ekonomi, serta meletakkan dasar-dasar ekonomi sesuai dengan ekonomi konstitusi dan Pancasila,” ujar Ferry.
Seminar tersebut digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 dan dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat, Ketua Dewan Direktur GREAT Institute Dr. Syahganda Nainggolan, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, jajaran deputi Kementerian Koperasi, Direktur Utama LPDB Krisdianto, Direktur Utama Agrinas Joao Mota, Burhanuddin Abdullah, serta Ketua Umum APKASI yang juga Bupati Lahat Bursah Zarnubi.
Dalam paparannya, Ferry menjelaskan bahwa salah satu implementasi nyata arah kebijakan tersebut adalah keputusan pemerintah menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai jalur utama penyaluran berbagai barang bersubsidi.
Distribusi tersebut mencakup LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, minyak goreng, hingga beras.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan bantuan pemerintah diterima langsung oleh masyarakat yang berhak dengan harga yang terjangkau melalui mekanisme distribusi yang lebih terkontrol.
“Barang subsidi yang menjadi hak masyarakat dapat diterima langsung dengan harga terjangkau karena distribusinya dikuasai negara melalui koperasi,” tegas Ferry.
Ia menambahkan, penguatan koperasi merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem ekonomi yang lebih berkeadilan dan selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni menempatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat memaparkan peluang pengembangan ekonomi sirkular dan perdagangan karbon yang melibatkan koperasi sebagai pelaku utama.
Menurut Jumhur, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengelolaan ekosistem hutan dan mangrove yang dapat dikembangkan menjadi aset ekonomi melalui perdagangan karbon.
Ia menjelaskan, koperasi dapat mengelola kawasan konservasi, mendaftarkannya ke Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga nilai ekonomi dari kredit karbon dapat dinikmati oleh masyarakat melalui koperasi.
“Koperasi dapat menjadi pengelola unit karbon. Misalnya kawasan mangrove atau hutan yang dikelola bersama, sehingga manfaat ekonominya dapat kembali kepada anggota koperasi dan masyarakat sekitar,” ujar Jumhur.
Sementara itu, Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan, menilai dinamika geopolitik global saat ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Menurutnya, kebijakan yang menempatkan koperasi sebagai instrumen utama pembangunan dapat menjadi fondasi dalam memperkuat ekonomi rakyat dan memperluas partisipasi masyarakat dalam aktivitas ekonomi nasional.
“Kita memiliki peluang membangun tatanan ekonomi baru dengan koperasi sebagai salah satu pilar utama dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” ujarnya.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap koperasi tidak lagi dipandang sekadar sebagai badan usaha, tetapi sebagai institusi strategis yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat, memperkuat distribusi kesejahteraan, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkeadilan sesuai amanat konstitusi.














Komentar