JurnalPatroliNews | Pekalongan – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas daerah dengan menangkap seorang pria berinisial Abdul Muid yang diduga menjadi kurir sabu. Penangkapan dilakukan di Rest Area KM 338A Tol Pekalongan, Jawa Tengah, saat tersangka tengah menumpang bus antarkota menuju Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 100 gram narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas ransel milik tersangka. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Bangkalan, Madura.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya rencana pengiriman sabu dari Jakarta menuju Jawa Timur.
“Pada Sabtu sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dan surveillance terhadap target di Terminal Pulogebang, Jakarta,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Hasil pemantauan menunjukkan Abdul Muid menaiki bus Sinar Jaya tujuan Surabaya. Tim kemudian membuntuti perjalanan bus hingga berhenti di Rest Area KM 338A Tol Pekalongan untuk mengisi bahan bakar.
Momentum tersebut dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu di dalam tas ransel tersangka.
“Saat pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas ransel miliknya,” kata Eko.
Dari hasil pemeriksaan awal, Abdul Muid mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Iwan Sebastian alias Koh Iwan.
Penyidik mengungkap, keduanya diduga telah saling mengenal sejak menjalani hukuman di Lapas Narkotika Cipinang pada periode 2019 hingga 2025.
Bareskrim juga menduga tersangka bukan kali pertama menjalankan peran sebagai kurir narkotika.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, Abdul Muid telah dua kali mengantarkan sabu ke wilayah Bangkalan, Madura.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina, yang mengindikasikan dugaan penggunaan narkotika.
Selain menyita 100 gram sabu, penyidik juga mengamankan satu tas ransel dan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi telah menetapkan Abdul Muid sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara berat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
“Kami juga akan terus mengembangkan jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.














Komentar