JurnalPatroliNews | Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memastikan posisi pengendaliannya atas PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF AeroAsia) tetap tidak berubah meskipun anak usaha tersebut menjalankan aksi korporasi berupa kuasi reorganisasi melalui penyesuaian nilai nominal saham.
Kepastian tersebut disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi kepada publik menyusul keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) GMF yang digelar pada 28 Juli 2026. Garuda Indonesia kemudian menyampaikan laporan resmi mengenai aksi korporasi tersebut pada 30 Juli 2026.
Dalam pelaksanaan kuasi reorganisasi, GMF menetapkan penurunan nilai nominal saham menjadi Rp19 per saham. Langkah tersebut berdampak pada perubahan nilai nominal investasi para pemegang saham, namun tidak mengubah jumlah saham maupun komposisi kepemilikan.
Garuda Indonesia tetap memiliki 25.156.058.796 saham Seri A atau sekitar 20,15 persen dari total saham GMF, serta 9.093.245.600 saham Seri B yang mewakili sekitar 7,28 persen kepemilikan.
Dengan demikian, meskipun nilai nominal saham mengalami penyesuaian, struktur kepemilikan dan hak pengendalian Garuda Indonesia terhadap GMF tetap dipertahankan.
Secara administratif, penyesuaian tersebut menyebabkan perubahan nilai nominal investasi. Nilai nominal saham Seri A yang dimiliki Garuda turun dari sekitar Rp2,52 triliun menjadi sekitar Rp477,97 miliar, sedangkan saham Seri B berubah dari sekitar Rp227,33 miliar menjadi Rp172,77 miliar.
Secara keseluruhan, nilai nominal kepemilikan Garuda Indonesia di GMF menyesuaikan dari sekitar Rp2,74 triliun menjadi sekitar Rp650,74 miliar sebagai konsekuensi teknis dari pelaksanaan kuasi reorganisasi.
Namun demikian, Garuda menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak berdampak terhadap status pengendalian perusahaan atas GMF maupun penyajian laporan keuangan konsolidasian.
Perseroan juga memastikan tidak terdapat pengaruh terhadap kegiatan operasional maupun layanan bisnis yang dijalankan. Seluruh aktivitas operasional Garuda Indonesia maupun GMF disebut tetap berlangsung normal sesuai rencana bisnis perusahaan.
Dengan tetap dipertahankannya jumlah saham dan persentase kepemilikan, aksi kuasi reorganisasi ini pada dasarnya merupakan penyesuaian struktur permodalan tanpa mengubah komposisi pemegang saham maupun kendali korporasi.
Keterbukaan informasi tersebut ditandatangani oleh Andreas Tumpal H. Hutapea selaku Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.















Komentar