JurnalPatroliNews | Jakarta – Wacana penyesuaian gaji kepala daerah mendapat dukungan dengan sejumlah catatan dari kalangan akademisi. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai peningkatan kesejahteraan kepala daerah dapat dipertimbangkan, namun kebijakan tersebut tidak akan efektif menekan praktik korupsi apabila tidak diikuti reformasi sistem politik dan tata kelola pemerintahan.
Dalam keterangannya pada program Beritasatu Sore, Sabtu (1/8/2026), Zaenur mengatakan pemerintah perlu melihat secara menyeluruh seluruh komponen penghasilan kepala daerah sebelum memutuskan menaikkan gaji pokok maupun tunjangan.
Menurutnya, penghasilan kepala daerah selama ini tidak hanya berasal dari gaji pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, tetapi juga mencakup Biaya Penunjang Operasional (BPO), insentif yang bersumber dari penerimaan pajak daerah, serta berbagai fasilitas jabatan lainnya.
“Pemerintah perlu menghitung keseluruhan take home pay kepala daerah terlebih dahulu. Jangan hanya berpatokan pada besaran gaji pokok,” ujar Zaenur.
Ia menilai apabila hasil evaluasi menunjukkan total penghasilan kepala daerah belum sebanding dengan beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, maka penyesuaian remunerasi dapat dipertimbangkan. Namun, proses tersebut menurutnya perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui komposisi penghasilan pejabat daerah secara utuh.
Meski demikian, Zaenur mengingatkan bahwa kenaikan gaji tidak boleh dijadikan solusi utama untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Pukat UGM, biaya yang harus dikeluarkan seseorang untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah dapat mencapai sekitar Rp30 miliar.
Dengan tingginya biaya politik tersebut, menurut Zaenur, mustahil kerugian yang dikeluarkan selama proses politik dapat ditutup hanya melalui mekanisme gaji resmi kepala daerah.
“Persoalan utamanya bukan semata besaran gaji, melainkan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan sejak proses pencalonan,” katanya.
Ia menyebut praktik candidate buying atau biaya untuk memperoleh dukungan partai politik, vote buying (politik uang), serta mahalnya biaya kampanye menjadi faktor utama yang menyebabkan ongkos politik semakin tinggi.
Selain persoalan politik berbiaya tinggi, Zaenur juga menilai masih terdapat berbagai celah dalam tata kelola pemerintahan daerah yang berpotensi memicu korupsi.
Beberapa di antaranya adalah dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian posisi strategis di lingkungan pemerintah daerah, kerentanan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta belum optimalnya fungsi pengawasan oleh DPRD, khususnya di daerah yang masih dipengaruhi politik dinasti.
Karena itu, ia menegaskan bahwa upaya memperbaiki sistem remunerasi kepala daerah harus berjalan seiring dengan reformasi tata kelola pemerintahan, penguatan pengawasan, dan pembenahan sistem pembiayaan politik.
Menurut Zaenur, kombinasi berbagai langkah tersebut akan jauh lebih efektif dalam menciptakan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel dibandingkan hanya mengandalkan kenaikan penghasilan pejabat.














Komentar