JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai berpotensi mengubah wajah ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Namun, perubahan status tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi yang menggantungkan hidup dari platform digital.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Diskusi Publik “Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana” yang diselenggarakan Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), dan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia di Jakarta.
Managing Director PPPI, Muhamad Rosyid Jazuli, mengatakan transformasi ekonomi digital telah menciptakan model hubungan kerja baru yang membutuhkan regulasi adaptif. Menurutnya, perubahan status pengemudi menjadi UMKM harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, bukan sekadar perubahan legalitas.
“Kebijakan publik harus disusun berdasarkan data, bukti, dan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan. Yang terpenting bukan sekadar mengubah status driver menjadi UMKM, tetapi memastikan perubahan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan Regulasi Kemitraan
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM M. Riza Damanik menjelaskan pemerintah tengah menyusun regulasi yang akan mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi dalam kerangka pemberdayaan UMKM.
Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki lima tujuan utama, yakni memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, memperkuat hubungan kemitraan yang lebih setara, meningkatkan perlindungan terhadap praktik yang merugikan mitra, membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM, serta menjaga keberlanjutan industri transportasi berbasis aplikasi.
Apabila regulasi diterapkan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan hukum, pelatihan kewirausahaan, literasi keuangan, penguatan kelembagaan ekonomi kolektif, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui SAPA UMKM.
Survei: 72 Persen Driver Bergantung pada Ojol
Direktur Program PPPI Annisa R. Leofianti memaparkan hasil survei terhadap 1.000 pengemudi ojol di berbagai wilayah Indonesia.
Hasil survei menunjukkan 72 persen responden menjadikan pekerjaan sebagai driver ojol sebagai sumber penghasilan utama, sementara 87 persen telah bekerja lebih dari satu tahun. Data tersebut memperlihatkan bahwa profesi pengemudi platform digital telah menjadi bagian penting dari struktur ketenagakerjaan nasional.
Namun Annisa mengingatkan adanya fenomena pseudo-autonomy, yaitu kondisi ketika pengemudi secara hukum dianggap sebagai pelaku usaha mandiri, tetapi dalam praktiknya tetap memiliki ruang kendali yang terbatas terhadap tarif, distribusi order, maupun mekanisme kerja yang sepenuhnya dikendalikan sistem aplikasi.
Menurutnya, perubahan status menjadi UMKM harus diukur melalui peningkatan pendapatan, rasa aman bekerja, perlindungan sosial, serta kualitas hidup pengemudi, bukan sekadar perubahan administrasi.
Ekosistem Digital Jangan Dikorbankan
Ekonom CORE Indonesia Dipo Satria Ramli menilai sektor transportasi online telah menjadi penyangga penting pasar tenaga kerja nasional dengan sekitar tiga juta pengemudi yang menggantungkan mata pencaharian di sektor tersebut.
Ia menilai persoalan yang selama ini paling banyak dikeluhkan para pengemudi justru menyangkut transparansi algoritma pembagian order, kepastian insentif, serta mekanisme penentuan tarif.
“Status UMKM tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan utama yang selama ini dihadapi para pengemudi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Program INDEF Eisha Maghfiruha Rachbini mengungkapkan hasil kajian bersama PPPI menggunakan model Computable General Equilibrium (CGE) 2026 menunjukkan transportasi online memberikan kontribusi sekitar Rp565 triliun terhadap output ekonomi nasional serta menciptakan 2,9 juta lapangan kerja langsung dan 2,62 juta lapangan kerja tidak langsung, atau total sekitar 5,53 juta tenaga kerja.
Menurutnya, legalitas sebagai UMKM hanya akan bermakna apabila diikuti akses terhadap pembiayaan, pelatihan, perlindungan sosial, serta peluang diversifikasi usaha.
Regulasi Harus Berpihak kepada Driver
Diskusi publik tersebut menyimpulkan bahwa transformasi status pengemudi ojol menjadi UMKM berpotensi memberikan manfaat apabila diikuti kepastian hukum, hubungan kemitraan yang lebih setara, perlindungan sosial yang memadai, serta akses nyata terhadap program pemberdayaan pemerintah.
Sebaliknya, apabila perubahan hanya berhenti pada aspek administrasi tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi pengemudi, maka tujuan meningkatkan kesejahteraan berisiko tidak tercapai.
Universitas Paramadina, PPPI, INDEF, dan CORE Indonesia mendorong agar penyusunan regulasi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan pemerintah, perusahaan platform digital, komunitas pengemudi, akademisi, dan masyarakat sipil sehingga mampu menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.















Komentar