JurnalPatroliNews – Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam rapat di Komisi III DPR RI. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan badan independen untuk mengawasi proses perampasan dan pemulihan aset negara agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip kepastian hukum.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama praktisi hukum Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Machfud, keberadaan badan independen diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan aset yang dirampas maupun yang nantinya dikembalikan kepada negara dapat diawasi secara objektif sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya sependapat harus ada badan yang independen. Menteri Keuangan, kemudian Kepolisian, dan Kejaksaan harus memiliki mekanisme pengawasan yang berdiri sendiri agar dapat mengawasi proses masuknya aset maupun barang yang harus dikembalikan kepada negara,” ujar Machfud.
Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa proses pemulihan aset negara tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus didasarkan pada mekanisme hukum yang jelas dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap aset yang menjadi objek perkara harus dipastikan terlebih dahulu status hukumnya melalui proses peradilan sebelum diputuskan untuk dirampas ataupun dikembalikan kepada negara.
“Pemulihan aset untuk negara juga harus diawali dari proses yang jelas sehingga aset tersebut memang layak dipulihkan,” katanya.
Machfud menambahkan, kepastian hukum merupakan aspek penting yang harus dijaga dalam implementasi RUU Perampasan Aset agar hak-hak setiap pihak tetap terlindungi.
“Contohnya, suatu barang yang disita sebagai objek perkara, apabila ternyata seharusnya tidak disita, maka hal itu harus terlebih dahulu melalui proses peradilan,” tegasnya.
Usulan pembentukan badan independen tersebut dinilai sebagai salah satu langkah untuk memperkuat tata kelola pengelolaan aset hasil tindak pidana sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI.
Keberadaan mekanisme pengawasan yang independen diharapkan mampu memastikan proses perampasan, pengelolaan, hingga pemulihan aset negara dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap menghormati prinsip-prinsip due process of law.














Komentar