Tertibkan Pagar di Badan Jalan, Satpol PP Padang Dihadang Senjata Tajam

JurnalPatroliNews | Padang — Penertiban bangunan yang berdiri di atas badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (2/10/2026), berujung kericuhan.

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendapat perlawanan ketika membongkar pagar tembok yang dinilai menggunakan ruang badan jalan untuk kepentingan pribadi.

Seorang pria yang disebut merupakan bagian dari keluarga pemilik rumah bahkan mengeluarkan senjata tajam jenis arit dan menyerang petugas saat proses pembongkaran berlangsung.

Beruntung, tidak ada personel Satpol PP yang mengalami luka dalam insiden tersebut. Pria tersebut kemudian diamankan, sementara arit yang digunakan sebagai senjata turut disita petugas.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan adanya perlawanan tersebut.

“Benar, ketika melakukan pembongkaran, ada seorang dari saudara pemilik rumah ini melakukan perlawanan dengan menggunakan sajam kepada kami,” ujar Chandra kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).

Pagar Dinilai Memakan Badan Jalan

Chandra menjelaskan, tindakan penertiban dilakukan karena pagar tembok rumah tersebut dibangun di atas badan jalan.

Sebelum petugas turun melakukan pembongkaran, pemerintah kecamatan dan kelurahan disebut telah melakukan sosialisasi serta memberikan teguran kepada pemilik rumah.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pemilik rumah tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Jadi sudah diperingati, disosialisasi dan diberikan teguran. Tapi sampai waktu diberikan, pemilik tidak mengindahkan,” kata Chandra.

Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pihak kecamatan dan Satpol PP Kota Padang.

Sudah Dimediasi Sebelum Dibongkar

Menurut Chandra, langkah penertiban bukan keputusan yang dilakukan tanpa pemberitahuan.

Petugas sebelumnya telah melakukan mediasi dan meminta pemilik rumah membongkar sendiri bagian pagar yang menggunakan badan jalan.

Namun, setelah batas waktu yang diberikan tidak ada respons, Satpol PP akhirnya melakukan penertiban di lokasi.

“Kemudian pihak kecamatan koordinasi dengan kami. Kami juga sudah melakukan mediasi, agar pemilik rumah membongkar bangunan sendiri. Sampai waktu yang ditentukan tidak ada respons dari si pemilik rumah, makanya kami melakukan penertiban,” ujarnya.

Dalam proses itulah perlawanan menggunakan arit terjadi.

Petugas Tak Mundur

Meskipun menghadapi perlawanan, proses penertiban tetap dilanjutkan setelah dilakukan dialog dan pemberian pemahaman kepada pihak keluarga pemilik rumah.

Setelah situasi dapat dikendalikan, pembongkaran pagar akhirnya diselesaikan.

Satpol PP memastikan tidak ada personel yang menjadi korban luka dalam kejadian tersebut.

Pria yang melakukan penyerangan diamankan untuk diproses lebih lanjut, sedangkan senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut disita sebagai barang bukti.

Badan Jalan Bukan Ruang Pribadi

Chandra menegaskan badan jalan merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Karena itu, ruang tersebut tidak semestinya digunakan atau ditutup dengan bangunan maupun benda milik pribadi yang dapat mengganggu fungsi jalan.

Menurut dia, persoalan batas lahan perlu diperhatikan masyarakat sebelum membangun pagar, teras, kanopi maupun bangunan lain yang berpotensi masuk ke ruang publik.

Penertiban, kata Chandra, tidak semata-mata bertujuan membongkar bangunan, tetapi juga mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana peruntukannya.

Satpol PP Tekankan Edukasi

Peristiwa di Dadok Tunggul Hitam menjadi pengingat bahwa persoalan pemanfaatan ruang publik dapat berkembang menjadi konflik apabila ketentuan yang sudah disampaikan tidak direspons sejak awal.

Satpol PP Kota Padang menekankan bahwa tahapan sosialisasi, teguran dan mediasi dilakukan sebelum tindakan penertiban.

Pendekatan tersebut dimaksudkan agar masyarakat memahami alasan sebuah bangunan harus ditertibkan sekaligus memiliki kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Penertiban bukan sekadar membongkar, tetapi juga mengedukasi dan mengembalikan fungsi ruang bersama agar tetap menjadi hak seluruh masyarakat,” pungkas Chandra.

Penertiban Berujung Proses Hukum

Di satu sisi, pemerintah daerah berkewajiban memastikan badan jalan tetap dapat digunakan masyarakat. Di sisi lain, setiap bentuk perlawanan menggunakan senjata tajam terhadap petugas memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dari persoalan penertiban administratif.

Karena itu, insiden tersebut kini tidak hanya menyangkut pembongkaran pagar, tetapi juga berlanjut pada penanganan terhadap pria yang diduga menyerang petugas.

Kasus ini menunjukkan bahwa penataan ruang publik membutuhkan komunikasi, kepatuhan dan pengawasan secara bersamaan.

Sementara pagar telah dibongkar dan fungsi badan jalan dikembalikan, proses terhadap tindakan penyerangan masih menjadi bagian lanjutan yang harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar