JurnalPatroliNews – Pontianak – Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang menolak permohonan praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan memang telah menutup proses hukum pada tingkat praperadilan.
Namun, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan justru memunculkan perdebatan baru mengenai proses penyelidikan, penerapan ketentuan kedaluwarsa, hingga pertimbangan hukum yang melandasi penghentian perkara tersebut.
Perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor B/1055/XI/2022/Reskrim tertanggal 23 November 2022 terkait dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan dokumen pertanahan seluas sekitar 7,4 hektare di wilayah Pontianak.
Penyelidikan yang dimulai sejak Januari 2023 itu akhirnya dihentikan Polresta Pontianak melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKPP), Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 29 Juni 2026 dengan alasan perkara dinilai telah kedaluwarsa.
Keputusan tersebut kemudian diuji melalui mekanisme praperadilan. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa permohonan mereka tidak bertujuan memperdebatkan siapa pemilik sah tanah yang disengketakan. Fokus permohonan adalah menguji apakah penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Menurut pemohon, masih terdapat sejumlah fakta yang seharusnya digali lebih mendalam sebelum penyelidikan dihentikan.
Salah satu perhatian utama dalam persidangan adalah keterangan ahli hukum pidana Dr. Yenni AS., S.H., M.H. Menurut ahli, penentuan kedaluwarsa dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat tidak cukup hanya mendasarkan pada usia dokumen.
Ahli berpandangan bahwa penyidik perlu terlebih dahulu memastikan kapan dugaan pemalsuan diketahui, kapan dokumen digunakan, kapan akibat hukum muncul, serta kapan pihak yang merasa dirugikan mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Pandangan tersebut, menurut pemohon, juga dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 yang memberikan penafsiran mengenai awal penghitungan masa kedaluwarsa dalam perkara pemalsuan surat.
Persidangan juga menyoroti proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak. Penyidik Boni Arfah yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak termohon mendapat sejumlah pertanyaan mengenai dasar hukum dan metode yang digunakan dalam menyimpulkan bahwa perkara telah kedaluwarsa.
Menurut kuasa hukum pemohon, dari jawaban yang disampaikan di ruang sidang belum tergambar secara rinci metode maupun argumentasi hukum yang digunakan penyidik dalam menentukan titik awal penghitungan kedaluwarsa.
Mereka juga mempertanyakan bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 diterapkan dalam proses penyelidikan hingga akhirnya diterbitkan penghentian perkara.
Perkembangan penyelidikan turut menjadi sorotan. Dalam persidangan, penyidik menjelaskan bahwa setiap tahapan perkara dibuatkan laporan hasil.
Namun, kuasa hukum pemohon mempertanyakan mengapa pelapor mengaku tidak pernah menerima ataupun diberitahu mengenai sejumlah dokumen yang kemudian diajukan sebagai alat bukti oleh pihak termohon, yakni Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 25 Juni 2025 (T-13), Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 18 Juni 2026 (T-14), serta Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 22 Juni 2026 (T-15).
Menurut pemohon, keberadaan dokumen-dokumen tersebut baru diketahui ketika ditunjukkan dalam persidangan.
Aspek lain yang dipersoalkan adalah ruang lingkup pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan dalil pemohon di persidangan, dari tiga nama yang tercantum dalam laporan polisi, yakni AHT, WS, dan RH, penyidik disebut hanya memeriksa RH. Sementara dua nama lainnya, menurut pemohon, tidak pernah dipanggil maupun dimintai keterangan selama proses penyelidikan.
Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan bagaimana penyidik dapat menyimpulkan perkara telah selesai dan layak dihentikan apabila seluruh pihak yang dilaporkan belum diperiksa.
Pemohon juga menyoroti hasil pemeriksaan terhadap Ir. Raden Harjanto yang menurut mereka belum dijelaskan secara rinci dalam persidangan mengenai relevansinya terhadap kesimpulan bahwa perkara telah kedaluwarsa.
Persidangan turut mengungkap adanya perbedaan identitas pihak terlapor dalam dokumen penghentian penyelidikan.
Menurut pemohon, laporan polisi secara jelas menyebut AHT, WS, dan RH sebagai pihak yang dilaporkan. Namun, dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, serta Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan justru tercantum nama SP dan kawan-kawan sebagai terlapor.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam persidangan.
Setelah memeriksa permohonan, jawaban para pihak, alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, dan kesimpulan masing-masing pihak, majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Putusan tersebut disambut kecewa oleh para ahli waris beserta kuasa hukumnya. Meski demikian, mereka menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme negara hukum.
Ketua DPW Lembaga Nasional Pengawasan Integritas (LNPI), Andi Renaldi, juga memberikan tanggapan. Menurutnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan kewajiban seluruh warga negara. Namun, penyampaian kritik terhadap pertimbangan hukum dalam putusan juga merupakan bagian dari kontrol publik yang dijamin dalam negara demokrasi.
Ia menilai kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan wibawa lembaga peradilan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kualitas penegakan hukum.
Menurut Andi, apabila masih terdapat fakta-fakta persidangan yang dinilai belum memperoleh pertimbangan secara memadai, maka ruang diskusi dan kritik terhadap putusan tetap terbuka sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab.
Praperadilan memang telah berakhir. Namun, perdebatan mengenai penerapan ketentuan kedaluwarsa, mekanisme penghentian penyelidikan, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dilaporkan, hingga dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik.
Dalam praktik penegakan hukum, putusan pengadilan dapat mengakhiri sebuah perkara secara yuridis. Akan tetapi, perdebatan mengenai proses, argumentasi hukum, dan rasa keadilan kerap tetap hidup sebagai bagian dari dinamika kontrol masyarakat terhadap sistem peradilan.















Komentar