Polisi dan Imigrasi Gerebek Hotel, 31 WNA Diperiksa Terkait Dugaan Scamming

JurnalPatroliNews | Pontianak — Aktivitas sejumlah warga negara asing di Kota Pontianak menjadi perhatian aparat. Kantor Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak mengamankan 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan dari salah satu hotel di Kota Pontianak, Selasa (8/9/2026).

Puluhan WNA tersebut diperiksa setelah Satuan Intelijen Polresta Pontianak menerima informasi mengenai keberadaan dan aktivitas mereka yang diduga berkaitan dengan praktik scamming atau penipuan daring.

Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pemeriksaan dilakukan dari sisi keimigrasian untuk memastikan identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, serta status izin tinggal para WNA.

Petugas juga mencocokkan kegiatan yang dilakukan para WNA dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan pemerintah Indonesia.

“Dari sisi keimigrasian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” ujar Sam.

Dari pemeriksaan tersebut, Imigrasi menemukan tiga WNA asal Malaysia telah melewati masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Tidak hanya persoalan masa tinggal, petugas juga menemukan indikasi adanya penyalahgunaan izin tinggal, yakni kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan tujuan izin yang dimiliki. Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Pontianak menyiapkan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.

Sam menegaskan pengawasan terhadap keberadaan orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kota Pontianak.

Menurut dia, tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan merupakan bagian dari penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia. Prinsip tersebut menempatkan kepatuhan terhadap aturan sebagai salah satu dasar dalam menentukan perlakuan terhadap orang asing di Indonesia.

“Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak,” kata Sam.

Namun demikian, pemeriksaan 31 WNA tersebut belum serta-merta berarti seluruhnya terbukti terlibat dalam praktik scamming. Proses pendalaman tetap diperlukan untuk memastikan dugaan aktivitas yang menjadi dasar pemeriksaan aparat.

Imigrasi Pontianak juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi. Pengawasan terhadap orang asing, kata Sam, tidak dapat hanya mengandalkan satu lembaga, melainkan membutuhkan pertukaran informasi antara Imigrasi, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

Masyarakat Kota Pontianak turut diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan kegiatan WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Setiap laporan, menurut Imigrasi, akan melalui mekanisme pemeriksaan dan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Sam menambahkan, semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko juga menjadi landasan dalam menjalankan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin bahwa hadirnya WNA di wilayah kerja kami benar-benar memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat,” tutup Sam.

Kasus ini selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap tiga WNA yang diketahui telah melampaui batas izin tinggal serta indikasi penyalahgunaan izin keimigrasian.

Komentar