JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beroperasi di wilayah Jakarta Barat dengan menggunakan senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama, joki, hingga penadah.
Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang karyawan minimarket di kawasan Jalan Prof. Dr. Latumenten, Tambora, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan observasi lapangan, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada seorang pria berinisial Robi Jaya Saputra, yang kemudian ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu set kunci letter T dengan enam mata kunci, serta magnet pembuka rumah kunci yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan sasaran.
Berbekal keterangan dari tersangka utama, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya.
Masing-masing berinisial Hermansyah, yang diduga berperan sebagai joki atau pengawas saat aksi pencurian berlangsung, serta Affri Saputra, yang diduga bertugas menampung kendaraan hasil curian sebelum dipasarkan ke luar daerah.
Menurut penyidik, motor hasil kejahatan tersebut diduga dikirim ke wilayah Lampung melalui jaringan penadah yang kini masih terus didalami aparat kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit Honda Vario milik korban yang berhasil ditemukan kembali, beberapa unit telepon seluler milik para tersangka, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Selain itu, tersangka yang kedapatan memiliki senjata api rakitan juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan distribusi kendaraan hasil curian yang diduga beroperasi lintas provinsi.















Komentar