Putusan MK soal MBG Dikaji Gerindra, RAPBN 2027 Berpotensi Alami Penyesuaian

JurnalPatroliNews | Jakarta – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyatakan masih melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur skema penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kajian tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan partainya belum mengambil kesimpulan mengenai implementasi putusan MK tersebut. Menurutnya, substansi putusan perlu dipahami secara menyeluruh agar langkah yang diambil selaras dengan ketentuan konstitusi maupun kebijakan fiskal pemerintah.

Bahtra menjelaskan bahwa pembahasan internal akan difokuskan pada implikasi putusan terhadap penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang, mengingat pengelolaan anggaran negara harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyinggung bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tidak mempersoalkan pelaksanaan maupun penganggaran Program Makan Bergizi Gratis pada Tahun Anggaran 2026.

Oleh karena itu, perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan kini diarahkan pada skema pembiayaan setelah masa transisi yang ditetapkan oleh MK.

Terkait kemungkinan penyesuaian dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027 yang akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR dan DPR, Bahtra mengaku belum dapat memastikan apakah pemerintah akan langsung mengakomodasi putusan tersebut.

Menurutnya, seluruh postur anggaran nantinya akan dipaparkan pemerintah dalam dokumen RAPBN sesuai mekanisme penyusunan anggaran negara.

Bahtra menegaskan bahwa setiap alokasi belanja pemerintah akan tetap disusun dengan memperhatikan ketentuan mandatory spending atau belanja wajib sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap dinyatakan konstitusional. Namun, MK juga menegaskan bahwa mulai APBN Tahun Anggaran 2028, pembiayaan program tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan.

Melalui putusan tersebut, pemerintah diberikan masa transisi untuk menyesuaikan struktur penganggaran sehingga pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dapat ditempatkan pada pos anggaran yang sesuai tanpa memengaruhi pemenuhan kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Perkembangan pembahasan RAPBN 2027 diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian dalam Sidang Tahunan MPR dan DPR mendatang, terutama terkait langkah pemerintah menyesuaikan kebijakan fiskal dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Komentar