Temuan 74 Kg Emas Disorot, Eks Kepala PPATK Jelaskan Indikator Dugaan TPPU

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kembali memunculkan diskursus mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk menyangkut temuan 74 kilogram emas dalam proses penggeledahan yang menjadi bagian dari penyidikan.

Menanggapi isu tersebut, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002–2011, Yunus Husein, menjelaskan sejumlah karakteristik yang menurut perspektif TPPU dapat menjadi indikator awal adanya dugaan praktik pencucian uang.

Menurut Yunus, pencucian uang pada dasarnya merupakan serangkaian upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana melalui berbagai mekanisme transaksi maupun pengalihan aset.

Ia menjelaskan bahwa terdapat sedikitnya empat karakteristik utama yang lazim ditemukan dalam praktik pencucian uang.

Karakteristik pertama adalah asal-usul dana atau aset yang berasal dari tindak pidana.

Kedua, terdapat proses konversi, pemindahan, atau perubahan bentuk aset yang bertujuan menyamarkan sumber kekayaan.

Ketiga, transaksi dilakukan tanpa dasar ekonomi (underlying transaction) yang jelas atau dibangun melalui transaksi yang direkayasa.

Sebagai contoh, menurut Yunus, penggunaan rekening milik pihak lain yang tidak memiliki hubungan ekonomi dengan transaksi dapat menjadi salah satu indikator yang perlu dianalisis lebih lanjut.

“Underlying transaction-nya tidak ada, dikarang-karang. Bisa menyuruh sopir menggunakan rekeningnya. Apa hubungan relasinya? Itu bukan transaksi yang wajar,” ujar Yunus dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto, Rabu (5/8/2026).

Karakteristik keempat, lanjutnya, adalah adanya ketidaksesuaian antara profil ekonomi seseorang dengan nilai transaksi maupun aset yang dimiliki.

“Misalnya seorang office boy dijadikan direktur utama atau ada transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi seseorang,” katanya.

Selain empat karakteristik tersebut, Yunus menjelaskan praktik pencucian uang umumnya menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan asal-usul dana.

Di antaranya melalui transaksi tunai dalam jumlah besar, penggunaan nama pihak lain (nominee), hingga pencampuran dana melalui berbagai mekanisme pembayaran agar sulit ditelusuri.

“Kalau sudah menggunakan modus-modus seperti itu, sangat kuat indikasinya merupakan pencucian uang,” ujarnya.

Namun demikian, Yunus menegaskan bahwa keberadaan indikator-indikator tersebut belum otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana pencucian uang, melainkan harus dibuktikan melalui proses penyidikan, pemeriksaan dokumen, analisis transaksi keuangan, dan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum.

Saat diminta memberikan pandangan terkait temuan 74 kilogram emas yang menjadi perhatian publik dalam perkara tersebut, Yunus menyebut salah satu aspek yang perlu diuji adalah kewajaran antara penghasilan resmi dengan nilai aset yang dimiliki.

Menurutnya, apabila ditemukan ketidakseimbangan yang signifikan antara profil pendapatan seseorang dengan kekayaan yang dimiliki, kondisi tersebut dapat menjadi indikator awal yang layak didalami oleh penyidik.

“Ketika ada temuan 74 kilogram emas, apakah ini pencucian uang? Saya bilang, indikasinya kuat. Pertama dilihat dari kedudukan income dengan asetnya tidak seimbang. Sumber penghasilan dengan pengeluaran atau asetnya juga tidak seimbang. Itu menunjukkan ada sumber yang tidak sah,” kata Yunus.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah di hadapan hukum.

Komentar