BPK Tegaskan Fungsi Strategis Imigrasi, Kedaulatan Negara Lebih Penting dari Penerimaan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menegaskan bahwa fungsi keimigrasian memiliki peran yang jauh lebih luas dibanding sekadar menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Imigrasi dinilai menjadi instrumen strategis negara dalam menjaga kedaulatan melalui pengawasan terhadap setiap warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025, Senin (3/8/2026).

“Kemenimipas telah menunjukkan bagaimana peran keimigrasian menyaring wisatawan masuk ke negara kita. Ini tidak hanya tentang PNBP, tetapi juga tentang kedaulatan negara kita, jauh lebih penting dari sekadar penerimaan,” ujar Nyoman.

Menurut BPK, arah kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menerapkan sistem visa secara selektif dinilai selaras dengan kepentingan nasional.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah tetap memberikan kemudahan keimigrasian guna mendukung sektor pariwisata, investasi, dan mobilitas internasional. Namun, pemberian fasilitas tersebut tetap mempertimbangkan asas timbal balik (reciprocity), manfaat ekonomi, tingkat risiko keamanan, serta kualitas orang asing yang memasuki wilayah Indonesia.

Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap dunia internasional dengan perlindungan terhadap kepentingan nasional.

Dalam kesempatan itu, BPK juga kembali menyoroti kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, pemberian fasilitas bebas visa secara luas kepada 169 negara dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga sekitar Rp3,02 triliun per tahun.

Sebaliknya, penghentian sementara kebijakan tersebut dinilai memberikan dampak positif terhadap kinerja penerimaan negara.

Data BPK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, PNBP sektor keimigrasian mencapai Rp7,61 triliun, atau sekitar 327,03 persen dari target yang telah ditetapkan.

Menariknya, peningkatan penerimaan tersebut tetap diikuti pertumbuhan jumlah wisatawan mancanegara yang mencapai lebih dari 10,6 juta kunjungan, sehingga kebijakan visa yang lebih selektif dinilai tidak menghambat aktivitas pariwisata maupun mobilitas internasional.

BPK merekomendasikan agar setiap rencana perluasan kembali fasilitas Bebas Visa Kunjungan dilakukan melalui evaluasi menyeluruh bersama kementerian dan lembaga terkait.

Menurut BPK, pemberian fasilitas bebas visa sebaiknya hanya diberikan kepada negara yang memenuhi prinsip resiprositas, memberikan manfaat ekonomi yang nyata, serta memiliki tingkat risiko keimigrasian yang dapat dikendalikan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa peningkatan PNBP memang menjadi salah satu manfaat dari kebijakan visa, namun bukan menjadi satu-satunya indikator keberhasilan.

Menurutnya, kebijakan keimigrasian harus tetap menjamin negara memiliki kendali terhadap setiap warga negara asing yang masuk, tinggal, maupun melakukan aktivitas di Indonesia.

“Dengan dukungan dan pengawasan BPK, Ditjen Imigrasi akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kebijakan visa, pemeriksaan perlintasan, pengawasan orang asing, serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kemudahan keimigrasian tetap berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan Indonesia,” ujar Hendarsam.

Ia menambahkan, penguatan sistem pengawasan berbasis data serta sinergi lintas instansi akan terus dilakukan guna menghadirkan tata kelola keimigrasian yang adaptif terhadap tantangan global sekaligus tetap berpihak pada kepentingan nasional.

Komentar