Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa, Pilot Vidi Eskafaris Bebas dari Tahanan

JurnalPatroliNews | Merauke – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Merauke mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Vidi Eskafaris Gumilang, pilot asal Karawang yang sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan penyelundupan dua buronan asal Australia. Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (6/8/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Irsyan Hasyim dengan anggota Baskara Nabla Putra dan Bakti Maulana Rosyid.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-2220/Mrk/Etl.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026 tidak memenuhi syarat formil sehingga dinyatakan batal demi hukum.

Selain membatalkan surat dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan. Berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.

Kuasa hukum Vidi, Hery Firmansyah Yasin, menyambut positif putusan tersebut. Ia menyatakan kliennya kini telah menghirup udara bebas setelah status penahanannya berakhir.

“Alhamdulillah Bang Vidi dibebaskan dan hari ini juga sudah boleh menghirup udara bebas. Beliau tidak lagi berstatus sebagai tahanan,” ujar Hery.

Menurut Hery, majelis hakim mengabulkan eksepsi karena menemukan adanya kekeliruan mendasar dalam penyusunan surat dakwaan, khususnya terkait identitas terdakwa atau error in persona.

Ia menjelaskan, jaksa mencantumkan Vidi sebagai warga negara asing berkewarganegaraan Australia, padahal fakta persidangan dan dokumen yang disita menunjukkan bahwa Vidi merupakan warga negara Indonesia.

Hery menegaskan kliennya lahir dan besar di Karawang serta hingga kini masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Paspor yang disita merupakan paspor Republik Indonesia berwarna hijau. Fakta tersebut menunjukkan adanya kekeliruan identitas dalam surat dakwaan. Hakim menilai dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga secara formil tidak dapat dipertahankan,” jelasnya.

Kuasa hukum Vidi menilai putusan sela tersebut menjadi catatan penting mengenai ketelitian dalam penyusunan surat dakwaan oleh penuntut umum.

Menurutnya, surat dakwaan merupakan dasar utama dalam proses pembuktian perkara sehingga harus memenuhi seluruh persyaratan hukum secara formil maupun materiil.

“Surat dakwaan merupakan mahkota seorang jaksa. Ketika secara formil dinilai tidak memenuhi syarat, tentu menjadi catatan serius dalam proses penanganan perkara,” katanya.

Pihaknya berharap penuntut umum menghormati putusan majelis hakim dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Hery meminta agar nama baik kliennya segera dipulihkan, termasuk hak-haknya sebagai aparatur sipil negara yang selama ini terdampak proses hukum.

“Kami berharap beliau dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga, melanjutkan kehidupannya, serta memperoleh pemulihan nama baik dan hak-haknya sebagai ASN,” tutup Hery.

Meski demikian, putusan sela yang mengabulkan eksepsi ini berkaitan dengan aspek formil surat dakwaan dan belum merupakan pemeriksaan pokok perkara mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa.

Komentar