JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 3,4 kilogram yang diduga dikirim dari Panyabungan, Sumatera Utara, menuju Jakarta melalui jalur transportasi darat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir, masing-masing berinisial S (19) dan R (15). Keduanya ditangkap di area parkir bus di kawasan Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Kepala Unit 2 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman ganja menggunakan bus antarkota dari Sumatera Utara menuju Jakarta.
“Pada 24 Juli kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dari Panyabungan ke Jakarta menggunakan bus. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di sejumlah perusahaan otobus di kawasan Daan Mogot,” ujar Tri dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mencocokkan ciri-ciri yang diperoleh, petugas kemudian mengamankan dua terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel berwarna hijau tua yang berisi tujuh paket ganja dengan total berat sekitar 3,4 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita satu paket ganja tambahan seberat 42 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja dan diketahui salah satu yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur,” kata Tri.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal barang dan pihak yang diduga menjadi penerima di wilayah Jakarta.
Polisi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus jalur distribusi narkotika antardaerah serta menekan peredaran gelap narkoba yang menyasar masyarakat, khususnya generasi muda.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













Komentar