Kejagung Terus Dalami Dugaan TPPU, Pemeriksaan Febrie Adriansyah Berlangsung Maraton

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hingga Jumat malam (7/8/2026), pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung setelah berjalan lebih dari tiga jam.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, oleh tim penyidik khusus yang menangani perkara tersebut.

Berbeda dengan penampilannya saat masih aktif sebagai pejabat tinggi Kejaksaan, Febrie tiba di kompleks Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan RI dengan tangan diborgol, sebelum dibawa memasuki ruang pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan oleh tim penyidik khusus.

“FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan.

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada akhir Juli 2026.

Penetapan status hukum tersebut menjadi dasar penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan intensif guna mengungkap dugaan aliran dana maupun konstruksi perkara yang tengah didalami.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Febrie juga telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pengembangan perkara yang sama, Kejaksaan Agung turut menetapkan dua tersangka lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, yakni Nurman Herin dan Don Ritto.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus memeriksa Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru hasil penyidikan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar