Patroli Tengah Malam Berbuah Besar, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,28 Juta Rokok Ilegal

JurnalPatroliNews | Semarang – Upaya mengelabui petugas dengan menyamarkan jutaan batang rokok ilegal di balik muatan besi galvanis akhirnya terbongkar di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang menggagalkan pengiriman 3.280.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Penindakan dilakukan pada Minggu (9/8/2026) dini hari setelah petugas mencurigai sebuah truk berwarna biru yang melintas di ruas tol dengan kecepatan relatif lambat.

Truk bernomor polisi B 9108 UYU itu akhirnya dihentikan sebelum memasuki Gerbang Tol Banyumanik.

Yang membuat petugas semakin curiga bukan hanya cara kendaraan tersebut melaju.

Dari arah truk, tercium aroma tembakau yang sangat menyengat.

Pengungkapan berawal dari patroli darat yang dilakukan dua tim Bea Cukai di ruas Tol Salatiga-Bawen dan Semarang-Kendal.

Patroli dimulai pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menemukan kendaraan yang dianggap mencurigakan. Truk dengan bak tertutup terpal tersebut kemudian dibuntuti.

Sekitar pukul 00.10 WIB pada Minggu dini hari, truk berhenti menjelang pintu Tol Banyumanik untuk mengisi saldo kartu elektronik.

Momen tersebut dimanfaatkan petugas untuk melakukan pemeriksaan.

Petugas menunjukkan surat tugas dan memeriksa kendaraan dengan disaksikan petugas Jasa Marga Tollroad Operator.

Saat terpal dibuka, modus penyamaran mulai terlihat.

Muatan sengaja ditata sedemikian rupa agar seolah-olah truk tersebut mengangkut besi galvanis.

Bahkan, pengemudi membawa surat jalan yang mencantumkan keterangan “Muatan Galvanis”.

Namun, di balik tumpukan tersebut justru tersimpan ratusan karton rokok yang tidak memiliki pita cukai.

Hasil pemeriksaan menyeluruh menemukan 205 karton atau koli berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek.

Setelah dilakukan pencacahan, jumlah keseluruhan mencapai 3.280.000 batang.

Seluruh rokok tersebut dipastikan tidak dilekati pita cukai.

Temuan itu membuat nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp4,87 miliar.

Sementara potensi kerugian terhadap penerimaan negara ditaksir mencapai Rp3,17 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perdagangan rokok tanpa cukai bukan hanya persoalan pelanggaran administratif, tetapi juga berkaitan dengan potensi hilangnya penerimaan negara.

Setelah barang bukti dipastikan, Bea Cukai langsung melakukan tindakan administratif.

Pada pukul 00.25 WIB, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-184/KBC.1007/2026 tertanggal 9 Agustus 2026.

Truk beserta seluruh muatan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor KPPBC TMP A Semarang.

Dua orang yang berada dalam kendaraan tersebut, masing-masing sopir dan kernet, turut diamankan untuk menjalani proses penelitian perkara.

Keduanya masih berstatus pihak yang diduga terlibat dan proses hukum akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing.

Atas temuan tersebut, perkara diarahkan pada dugaan pelanggaran ketentuan pidana di bidang cukai.

Para pihak yang diperiksa diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penyidik masih melakukan penelitian untuk menentukan konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bagaimana jaringan distribusi rokok ilegal berupaya memanfaatkan jalur transportasi darat untuk menghindari pengawasan.

Modusnya tidak sekadar menyembunyikan barang di balik terpal.

Pelaku diduga berusaha menciptakan narasi bahwa kendaraan mengangkut komoditas legal dengan menggunakan dokumen yang mencantumkan muatan besi galvanis.

Namun, satu hal yang tidak dapat disembunyikan akhirnya justru membongkar semuanya: aroma tembakau.

Kasus tersebut bermula dari kegiatan patroli rutin Bea Cukai yang menyisir jalur tol pada malam hari.

Pengawasan terhadap kendaraan yang dianggap tidak wajar kemudian membawa petugas pada pemeriksaan yang mengungkap jutaan batang rokok ilegal.

Penindakan ini menjadi pengingat bahwa jalur distribusi rokok ilegal dapat menggunakan berbagai pola penyamaran.

Bagi negara, setiap jutaan batang rokok yang beredar tanpa pita cukai berpotensi menggerus penerimaan sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

Kini, selain menyita barang dan kendaraan, Bea Cukai perlu mengembangkan perkara untuk mengungkap asal muatan, tujuan pengiriman dan pihak yang berada di balik distribusi tersebut.

Sebab, sopir dan kernet yang berada di dalam truk belum tentu menjadi ujung dari rantai distribusi.

Bisa jadi, mereka hanyalah bagian paling terlihat dari jaringan yang jauh lebih panjang.

Dengan disitanya 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, satu jalur distribusi berhasil diputus.

Namun, pekerjaan berikutnya adalah membongkar siapa pemilik sebenarnya dan ke mana jutaan batang rokok tersebut seharusnya dikirim.

Komentar