JurnalPatroliNews | Depok – Misteri di balik pembunuhan dan mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok, Jawa Barat, perlahan mulai terurai. Polisi mengungkap sejumlah fakta yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum korban tewas hingga jasadnya ditemukan dalam kondisi terpotong-potong.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Saepullah alias Saepul (26) sebagai tersangka. Ia ditangkap sehari setelah penemuan sebagian jasad Kunaefi di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Pancoran Mas, Depok, pada 4 Agustus 2026.
Saepul ditangkap ketika berupaya melarikan diri ke wilayah Pandeglang, Banten.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan. Ancaman pidananya dapat mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai pasal yang diterapkan dan pembuktian di persidangan.
Dari hasil penyidikan, polisi kini mengurai sejumlah faktor yang diduga melatarbelakangi pembunuhan tersebut.
Salah satu yang menonjol adalah dugaan keinginan tersangka menguasai sepeda motor Honda PCX milik korban.
Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengungkapkan, niat menguasai motor korban disebut muncul setelah tersangka melihat foto Kunaefi menggunakan Honda PCX berwarna hitam.
Menurut penyidik, kondisi ekonomi tersangka menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi munculnya niat tersebut.
“Setelah berkenalan dengan korban, pelaku melihat salah satu foto dari korban itu menggunakan kendaraan roda dua PCX warna hitam. Dari situlah, karena desakan ekonomi, pelaku memiliki niat untuk menguasai sepeda motor tersebut,” kata Breggy dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Polisi menyebut niat tersebut bahkan sempat disampaikan tersangka kepada seorang temannya pada 23 Juli 2026.
Ketika ditanya bagaimana cara memperoleh sepeda motor, tersangka disebut menjawab bahwa kemungkinan dirinya harus membunuh seseorang.
Setelah itu, Saepul mengajak Kunaefi bertemu di sebuah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok.
Namun, pertemuan tersebut justru berkembang menjadi pertengkaran.
Polisi menduga terjadi cekcok antara tersangka dan korban sebelum pembunuhan.
Dalam penyelidikan, polisi juga menggali keterangan mengenai interaksi pribadi antara keduanya.
Breggy menyebut penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis dan dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Menurut keterangan penyidik, tersangka berupaya melakukan hubungan dengan korban, tetapi ditolak.
Penolakan itu kemudian disebut memicu pertengkaran hingga korban menampar tersangka.
“Pelaku mulai berusaha untuk melakukan hubungan dengan korban dan korban menolak hingga terjadi cekcok,” ujar Breggy.
Pertengkaran kemudian berubah menjadi kekerasan.
Saepul diduga menyerang Kunaefi menggunakan pisau dapur hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu, tersangka diduga memutilasi jasad korban dan membuang bagian tubuhnya di dua lokasi berbeda.
Setelah korban meninggal, penyidik menduga tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor Honda PCX dan telepon seluler.
Motor tersebut kemudian dijual melalui marketplace.
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan sepeda motor Honda PCX dijual dengan harga Rp9,9 juta.
Sementara telepon seluler OPPO Reno 5 milik korban dijual seharga Rp950 ribu.
Dengan demikian, total uang yang diperoleh dari penjualan barang milik korban mencapai Rp10,85 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual barang milik korban melalui Marketplace Facebook, kemudian sepeda motor Honda PCX dijual seharga Rp9,9 juta, sedangkan handphone OPPO Reno 5 dijual seharga Rp950 ribu. Total hasil penjualan sebesar Rp10.850.000,” kata Dimitri.
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyidik juga menelusuri aktivitas tersangka di media sosial.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menyebut Saepul diketahui berada dalam sejumlah grup di Facebook dan WhatsApp yang menurut penyidik berkaitan dengan komunitas LGBT.
Breggy mengatakan, sedikitnya terdapat lima grup yang masih didalami penyidik.
“Pelaku terlibat di beberapa grup LGBT yang ada di beberapa platform, salah satunya di Facebook dan di WhatsApp. Itu ada total yang sampai saat ini kami dalami ada lima grup,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan mengenai hubungan dan aktivitas tersangka sebelum kejadian.
Namun, informasi mengenai keanggotaan grup media sosial tersebut perlu ditempatkan sebagai temuan penyidik dalam konteks perkara, bukan sebagai kesimpulan bahwa orientasi atau identitas seksual seseorang merupakan penyebab tindakan kriminal.
Fokus penyidikan tetap pada rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia serta tindakan tersangka setelah kejadian.
Polisi juga mengungkap latar belakang pekerjaan Saepul.
Kepada penyidik, tersangka mengaku pernah bekerja sebagai koki di sebuah restoran, khususnya menangani pekerjaan sebagai pemotong daging.
Ia juga mengaku pernah menjadi guru matematika untuk tingkat sekolah menengah pertama.
Tidak hanya itu, Saepul disebut pernah mengikuti sebuah ajang musik dangdut yang ditayangkan salah satu stasiun televisi.
Pengalaman sebagai pemotong daging kini menjadi salah satu aspek yang diperhatikan penyidik karena berkaitan dengan cara tersangka menangani jasad korban setelah pembunuhan.
Namun, penyidik tetap harus membuktikan seluruh rangkaian peristiwa tersebut melalui alat bukti yang sah dalam proses hukum.
Kasus mutilasi Kunaefi kini memasuki tahap pendalaman terhadap berbagai fakta yang ditemukan penyidik.
Polisi tidak hanya menelusuri dugaan motif ekonomi dan penguasaan kendaraan, tetapi juga hubungan antara korban dan tersangka, peristiwa yang terjadi di kontrakan, hingga tindakan tersangka setelah korban meninggal.
Rangkaian fakta tersebut akan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang nantinya diuji dalam proses hukum.
Di sisi lain, status Saepul sebagai tersangka tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tidak bersalah sampai perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara bagi penyidik, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh rangkaian peristiwa—mulai dari pertemuan, cekcok, pembunuhan, mutilasi, pembuangan jasad hingga penjualan barang korban—dapat dibuktikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Kasus yang semula menjadi misteri setelah ditemukannya potongan jasad di kawasan Pancoran Mas itu kini perlahan membuka lapisan demi lapisan fakta.
Namun, ujung dari seluruh fakta tersebut masih menunggu proses hukum yang akan menentukan bagaimana pertanggungjawaban pidana tersangka atas kematian Kunaefi.















Komentar