Api Membesar, Jabatan Terancam! Menko Polkam Ingatkan Kapolda dan Pangdam

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ujian serius bagi aparat keamanan di daerah.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago menegaskan, kegagalan mengendalikan karhutla dapat membawa konsekuensi terhadap jabatan pimpinan aparat di wilayah terdampak.

Kapolda hingga Pangdam disebut tidak berada di luar evaluasi apabila kebakaran gagal dikendalikan.

Pernyataan itu disampaikan Djamari setelah rapat koordinasi penanganan karhutla di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Djamari juga menegaskan bahwa kebijakan yang pernah disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai konsekuensi jabatan bagi pimpinan aparat yang gagal menangani karhutla masih berlaku.

“Masih berlaku. Pada saat saya berkeliling ke daerah, saya tekankan itu. Keberhasilan Anda mengendalikan karhutla tadi adalah bagaimana karier Anda ke depan,” kata Djamari.

Menurut Djamari, keberhasilan penanganan karhutla tidak dapat diukur hanya dari ada atau tidaknya titik api.

Titik panas atau kebakaran masih dapat muncul dalam kondisi tertentu.

Yang menjadi ukuran adalah kemampuan aparat bersama pemerintah daerah untuk mengendalikan dan mencegah titik api tersebut berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

“Bukan hanya ada, kalau titik api kan bisa titik api banyak. Sekarang pun titik api ada. Artinya, dalam upaya mengendalikannya disebut, diukur berhasil atau tidak berhasil. Kalau tidak berhasil, dia punya konsekuensi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melihat angka titik api, tetapi juga kecepatan respons, koordinasi serta efektivitas pengendalian di lapangan.

Ancaman pencopotan pejabat akibat kegagalan menangani karhutla sebenarnya bukan wacana baru.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kebijakan tersebut pernah ditegaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan wilayah terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Jokowi pada 2020 pernah mengingatkan bahwa pimpinan TNI dan Polri di daerah harus mengetahui kondisi wilayahnya, terutama daerah yang memiliki kerawanan kebakaran.

Saat itu, Jokowi menekankan pentingnya respons cepat ketika titik api mulai membesar.

Ia bahkan menyatakan akan meminta evaluasi terhadap Dandim, Pangdam hingga Kapolda apabila kebakaran di wilayahnya tidak mampu ditangani.

Kini, pesan tersebut kembali ditegaskan Djamari.

Bagi pemerintah, persoalan utama bukan hanya memadamkan api setelah kebakaran meluas.

Pengendalian harus dilakukan sejak titik awal terdeteksi.

Semakin lama api dibiarkan, semakin besar pula kebutuhan sumber daya untuk melakukan pemadaman.

Dampaknya juga tidak hanya menyangkut kerusakan hutan.

Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi hingga lingkungan.

Karena itu, kemampuan daerah mendeteksi, merespons dan mengendalikan titik api menjadi bagian penting dari keberhasilan penanganan karhutla.

Penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor.

TNI dan Polri harus bekerja bersama pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemadam kebakaran, pengelola kawasan hutan dan instansi teknis lainnya.

Pola kerja tersebut diperlukan karena kebakaran hutan tidak mengenal batas administratif.

Api dapat bergerak mengikuti kondisi angin, vegetasi dan medan.

Karena itu, koordinasi antardaerah juga menjadi faktor penting untuk mencegah kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

Perhatian terhadap karhutla semakin kuat setelah kebakaran melanda sejumlah kawasan di Indonesia.

Salah satunya kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.

Pemerintah menyebut kondisi kebakaran di Bromo mulai mereda setelah sebelumnya terdapat puluhan titik api. Penanganan dilakukan dengan dukungan personel dan helikopter untuk membantu proses pemadaman.

Kasus Bromo juga memperlihatkan bahwa kawasan konservasi membutuhkan sistem pencegahan yang kuat.

Kawasan dengan vegetasi kering dan kondisi cuaca tertentu dapat memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Karena itu, pencegahan harus berjalan beriringan dengan pemadaman.

Pernyataan Djamari membawa pesan bahwa evaluasi penanganan karhutla tidak semestinya dilakukan hanya setelah kebakaran selesai.

Pemerintah perlu melihat bagaimana sistem deteksi dini bekerja, seberapa cepat informasi diteruskan, bagaimana personel dikerahkan dan apakah sumber daya pemadaman tersedia ketika dibutuhkan.

Jika kebakaran terus membesar meskipun telah terdeteksi sejak awal, maka efektivitas sistem perlu dipertanyakan.

Begitu pula jika koordinasi antarlembaga tidak berjalan optimal.

Dalam konteks inilah ukuran keberhasilan yang disampaikan Djamari menjadi penting.

Konsekuensi terhadap jabatan pada dasarnya dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas.

Pimpinan wilayah tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga tanggung jawab terhadap kondisi keamanan dan keselamatan di wilayah masing-masing.

Jika kebakaran dapat dikendalikan dengan cepat, hal tersebut menjadi indikator bahwa sistem bekerja.

Sebaliknya, apabila api berkembang tanpa kendali dan penanganannya dinilai gagal, maka evaluasi terhadap pimpinan menjadi konsekuensi yang mungkin muncul.

Namun, penilaian tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan fakta dan kinerja yang dapat diverifikasi.

Tidak setiap titik api otomatis berarti kegagalan.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana aparat merespons dan seberapa efektif mereka mencegah api berkembang.

Djamari meminta aparat daerah tidak menganggap karhutla sebagai persoalan rutin yang hanya muncul setiap musim kemarau.

Kebakaran harus dipandang sebagai ancaman terhadap masyarakat, lingkungan dan perekonomian.

Karena itu, kesiapan personel, peralatan, jalur koordinasi dan strategi pencegahan harus dipastikan sebelum kondisi memburuk.

Kepemimpinan di daerah juga dituntut mengambil keputusan cepat ketika risiko meningkat.

Pada akhirnya, penanganan karhutla bukan sekadar persoalan teknis memadamkan api.

Ini juga merupakan ujian koordinasi dan kepemimpinan.

Ketika satu titik api muncul, yang diuji bukan hanya kemampuan petugas di lapangan, tetapi juga kecepatan sistem pemerintah dalam merespons.

Peringatan Djamari menegaskan bahwa pemerintah ingin menempatkan tanggung jawab tersebut secara jelas.

Api boleh muncul, tetapi kegagalan mengendalikan api tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

Karena itu, bagi Kapolda dan Pangdam di wilayah rawan karhutla, pesan pemerintah kali ini cukup jelas: kemampuan mengendalikan kebakaran bukan hanya soal keberhasilan operasi di lapangan, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap kepemimpinan mereka.

Komentar