JurnalPatroliNews | Jakarta — Gelombang aspirasi terkait perkara praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali bergema di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aliansi Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat (JMKU) menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Massa mendesak hakim tunggal Richards Edwin Basuki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Koordinator aksi JMKU, Ustaz Hari Purwanto, meminta hakim menjalankan proses pemeriksaan secara independen serta menjadikan fakta dan ketentuan hukum sebagai dasar utama dalam mengambil keputusan.
Menurut Hari, proses hukum harus terbebas dari tekanan maupun kepentingan politik. Ia menilai independensi hakim menjadi faktor penting untuk memastikan putusan perkara praperadilan tetap berada dalam koridor hukum.
“Hakim harus tetap netral, independen, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum, bukan karena tekanan ataupun lobi politik,” ujar Hari di lokasi aksi.
Hari mengatakan kehadiran JMKU di pengadilan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya proses hukum.
Ia menegaskan, pihaknya ingin memastikan penegakan hukum berlangsung tanpa membedakan latar belakang maupun posisi seseorang.
“Kami tidak ingin hukum dipengaruhi kepentingan kekuasaan. Keadilan harus berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang bulu,” katanya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan terhadap independensi hakim. Beberapa tulisan yang dibawa antara lain “Hakim Harus Netral”, “Tolak Pembelaan terhadap Koruptor”, serta “Tolak Pembelaan terhadap Pelaku Koruptor Zhalim!”
Aksi tersebut menjadi bagian dari respons kelompok masyarakat yang memberikan perhatian terhadap proses praperadilan Febrie Adriansyah.
Meski demikian, proses persidangan tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan. Hakim tunggal yang memeriksa perkara memiliki kewajiban menilai permohonan berdasarkan fakta persidangan, bukti yang diajukan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
JMKU berharap proses tersebut berjalan secara terbuka dan objektif. Mereka juga meminta agar putusan yang nantinya dijatuhkan tidak dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
Bagi massa aksi, prinsip independensi peradilan menjadi hal utama yang harus dijaga agar proses praperadilan tidak bergeser menjadi arena kepentingan politik, melainkan tetap menjadi mekanisme hukum untuk menguji persoalan yang diajukan ke pengadilan.













Komentar