Terungkap! Modus Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, 4 Korban Masih Anak

JurnalPatroliNews | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri terus memburu keberadaan Syekh Ahmad Al Misry (39) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima santri.

Dari lima korban, empat di antaranya masih berusia anak, sedangkan satu korban lainnya merupakan laki-laki dewasa. Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan modus yang diduga digunakan Ahmad Al Misry adalah memanfaatkan pengaruhnya sebagai guru mengaji untuk mendekati para korban.

“Korban lima orang laki-laki yang mana terdiri dari empat orang anak dan satu laki-laki dewasa,” kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Nurul, tersangka diduga membangun kepercayaan korban dengan memberikan iming-iming bantuan untuk melanjutkan pendidikan di Mesir.

“Modus operandinya memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir,” ujarnya.

Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi di satu lokasi. Ahmad Al Misry diduga melakukan aksinya di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Purbalingga, Sukabumi, Bandung, dan Jakarta.

Penyidik juga mendalami dugaan kejadian yang berkaitan dengan perkara tersebut hingga ke Mesir.

Rentang waktu dugaan perbuatan yang panjang serta lokasi yang berada di sejumlah wilayah membuat penyidik masih harus melakukan pengembangan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara.

Bareskrim Polri telah menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka sejak April 2026. Namun, hingga kini keberadaannya belum diketahui sehingga polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Status tersebut membuat aparat terus melakukan upaya pencarian dan pengembangan informasi untuk menemukan tersangka sekaligus memastikan proses hukum terhadapnya dapat berjalan.

Dalam perkara ini, Ahmad Al Misry dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

Polisi masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri rangkaian kejadian, memeriksa keterangan korban maupun saksi, serta memburu keberadaan tersangka.

Penetapan tersangka dan proses penyidikan tersebut merupakan bagian dari penanganan hukum atas dugaan tindak pidana. Pembuktian terhadap perkara tetap akan dilakukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh penyidik.

Komentar