Tak Pandang Bulu! Komisi III Puji Polri Bongkar Kasus Seksual hingga TPPO

JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap langkah Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri dalam mengungkap sejumlah perkara kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak sekaligus menindak pelaku kejahatan tanpa melihat latar belakang maupun posisi sosialnya.

“Kami di Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Dr Nurul Azizah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Menurut dia, terdapat sedikitnya tiga perkara yang menjadi perhatian Komisi III, mulai dari dugaan kekerasan seksual hingga jaringan TPPO dengan modus pengantin pesanan.

Salah satu perkara yang disorot adalah dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan kepala pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing berinisial HB.

Habiburokhman menilai proses hukum terhadap HB menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, termasuk mereka yang memiliki posisi, prestasi, maupun relasi kuasa tertentu.

“Penindakan terhadap mantan kepala pelatih panjat tebing (HB) menunjukkan bahwa hukum tidak pandang posisi, relasi kuasa, maupun prestasi olahraga. Penerapan UU TPKS secara tepat adalah wujud perlindungan hukum yang progresif,” ujarnya.

Selain perkara tersebut, Komisi III turut memberikan perhatian terhadap penanganan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru ngaji berinisial SAM.

SAM disebut tengah berada di luar negeri dan masuk dalam pengejaran aparat penegak hukum. Dalam kasus tersebut, Polri disebut telah mengambil langkah untuk mengupayakan penerbitan Red Notice melalui Interpol.

Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR RI mendukung langkah tersebut dan mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.

“Langkah proaktif menerbitkan Red Notice Interpol terhadap tersangka SAM yang bersembunyi di luar negeri adalah langkah berani. Kami di Komisi III siap mendukung koordinasi antarkementerian/lembaga agar proses pemulangan pelaku dapat segera terwujud demi keadilan para korban,” katanya.

Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan

Perhatian Komisi III juga tertuju pada keberhasilan Dittipid PPA-PPO mengungkap jaringan TPPO dengan modus pengantin pesanan ke Tiongkok.

Modus tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan eksploitasi korban, tetapi juga memperlihatkan adanya pola kejahatan lintas negara yang membutuhkan penanganan serius dan koordinasi antarlembaga.

“Pembongkaran jaringan TPPO bermodus ‘pengantin pesanan’ ke Tiongkok ini menyelamatkan martabat anak bangsa dari eksploitasi dan kekerasan modern,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan proses persidangan berlangsung transparan dan memberikan hukuman yang mampu memberikan efek jera.

Di sisi lain, ia mendorong agar penanganan korban tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Pemulihan kondisi korban, termasuk trauma akibat kekerasan dan eksploitasi, dinilai perlu menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

“Komisi III DPR RI terus mengawal agar proses hukum di pengadilan berjalan transparan dan memberikan vonis maksimal yang menimbulkan efek jera. Kami juga mendorong penguatan pemulihan trauma (victim recovery) dan mendukung penuh gerakan rise and speak agar masyarakat tidak takut melapor,” tuturnya.

Apresiasi tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri untuk memperkuat penanganan perkara yang menyangkut perempuan, anak, serta korban TPPO.

Bagi Komisi III, keberanian korban untuk melapor dan kepastian proses hukum menjadi dua aspek penting dalam memutus rantai kekerasan seksual dan perdagangan orang.

Komentar