JurnalPatroliNews | Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Kalimantan mendapat sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tidak berhenti pada upaya pemadaman, tetapi juga menelusuri penyebab serta pihak yang berada di balik kebakaran.
Rajiv menilai pola karhutla yang berulang setiap tahun semestinya dapat diantisipasi lebih awal. Karena itu, munculnya dugaan bahwa sebagian kebakaran terjadi akibat kesengajaan, menurut dia, perlu dibuktikan melalui penyelidikan di lapangan.
“Kebakaran hutan ini kan tiap tahun terjadi dan bisa diprediksi. Maka seharusnya bisa diantisipasi, tapi ini terus terjadi. Jadi memang terlalu mencurigakan kalau semua titik karhutla ini hanya kecelakaan dan tidak disengaja,” ujar Rajiv dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Ia mengatakan dugaan kesengajaan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum melalui proses penyelidikan. Namun, indikasi tersebut, menurutnya, perlu menjadi salah satu fokus aparat dalam mengungkap penyebab kebakaran.
“Rasanya tetap ada unsur kesengajaan dari beberapa pihak di lapangan. Ini yang harus ditelusuri oleh Kemenhut,” sambungnya.
Rajiv meminta Kemenhut bekerja bersama Polri untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap kawasan yang terbakar. Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah kondisi lahan setelah kebakaran dan apakah terdapat perubahan fungsi kawasan.
Menurut dia, penelusuran tersebut penting untuk mengetahui apakah kebakaran memiliki keterkaitan dengan kepentingan pembukaan maupun alih fungsi lahan.
“Saya justru curiga pembakaran hutan ini disengaja untuk membuka lahan. Maka pascakejadian, saya minta Kemenhut bersama Polri betul-betul dilihat daerah mana yang pada akhirnya jadi alih fungsi lahan,” katanya.
Rajiv menekankan bahwa penanganan karhutla harus bergerak dari sekadar memadamkan api menuju upaya mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kemenhut harus kerja sama dengan Polri untuk mengusut pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran lahan ini,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar proses penyelidikan dilakukan berbasis bukti, termasuk menelusuri titik awal kebakaran, status dan kepemilikan lahan, aktivitas di sekitar lokasi sebelum kebakaran, serta perubahan penggunaan lahan setelah kebakaran.
Jika nantinya penyelidikan menemukan adanya individu maupun perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran atau terlibat dalam pelanggaran hukum, Rajiv meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas.
Menurutnya, sanksi administratif saja tidak cukup apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana maupun pelanggaran berat terhadap ketentuan lingkungan dan kehutanan.
“Selanjutnya, orang-orang maupun perusahaan ini tidak boleh hanya disanksi administratif tapi juga harus dijatuhi sanksi tegas pencabutan izin dan penjara hingga ada efek jera,” ujar Rajiv.
Ia menilai efek jera menjadi penting agar persoalan karhutla tidak terus berulang setiap tahun.
Rajiv juga mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh kawasan hutan dan lingkungan. Asap akibat kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi, bahkan berpotensi berdampak hingga ke wilayah negara tetangga.
“Supaya bencana ini tidak terjadi tiap tahun karena ini tidak hanya merusak ekosistem tapi juga bikin malu kita di depan negara-negara tetangga,” katanya.
Menurut Rajiv, pemerintah perlu menjadikan momentum penanganan karhutla tahun ini sebagai kesempatan untuk membangun sistem pencegahan yang lebih kuat.
Penanganan harus mencakup deteksi dini, pengawasan kawasan rawan, penelusuran penyebab kebakaran, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, hingga penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Dengan demikian, persoalan karhutla tidak hanya diselesaikan ketika api telah membesar, tetapi juga melalui upaya membongkar faktor penyebab dan memastikan tidak ada pihak yang dapat dengan mudah memanfaatkan kebakaran untuk kepentingan pembukaan maupun perubahan fungsi lahan.















Komentar