JurnalPatroliNews | Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penanganan perkara tersebut tersebar di sembilan Polda dengan total sekitar 89 laporan polisi.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Sembilan wilayah kepolisian yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Menurut Irhamni, proses penanganan perkara bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot. Titik yang terindikasi kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.
Apabila ditemukan lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jika dalam proses tersebut ditemukan indikasi tindak pidana, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, hingga menetapkan pihak yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka.
Dari hasil penanganan sementara, polisi menemukan dugaan bahwa sebagian besar pembakaran dilakukan untuk membuka lahan.
Cara tersebut diduga dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode land clearing menggunakan alat berat.
Irhamni menjelaskan, di sejumlah lokasi, lahan terlebih dahulu ditebang beberapa bulan sebelum kemudian dibakar. Pola tersebut antara lain ditemukan di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
“Dia untuk mempermudah untuk pembukaan lahan tersebut biasanya sudah ditebang mereka. Dari mulai dari Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng. Itu sudah 3 bulan atau 4 bulan lalu itu mereka sudah tebang,” ujar Irhamni.
Petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan, termasuk parang. Setelah pohon ditebang, sisa vegetasi dan kayu kemudian dibakar untuk membersihkan area.
Menurut Irhamni, metode pembakaran dianggap lebih praktis karena penggunaan alat berat membutuhkan biaya tinggi, termasuk untuk bahan bakar dan sewa peralatan.
“Yang paling mudah adalah dibakar. Selain itu, pascapembakaran itu tanahnya menjadi lebih subur, karena hasil pembakaran abu dan sebagainya itu bisa menjadi pupuk,” katanya.
Polisi menduga aktivitas pembukaan lahan tersebut antara lain berkaitan dengan pengembangan perkebunan, termasuk penanaman sawit.
Dalam rangkaian penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran dan aktivitas pembukaan lahan.
Barang bukti tersebut antara lain 35 buah korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik berisi solar, serta dua jeriken berkapasitas 10 liter yang juga berisi solar.
Selain itu, penyidik mengamankan dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, serta lima plastik sampel tanah terbakar.
Polisi juga menyita dua unit gergaji mesin, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu boot.
“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” ujar Irhamni.
Dari 72 tersangka yang telah ditetapkan, polisi menyebut sebagian besar merupakan individu yang bekerja sebagai petani ladang atau pekerja serabutan.
“Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata. Membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang,” kata Irhamni.
Meski demikian, Polri belum menutup kemungkinan adanya pihak lain di balik pembakaran tersebut. Penyidik masih mendalami apakah para pelaku bertindak atas kepentingan sendiri atau mendapatkan perintah maupun pembiayaan dari pihak tertentu.
Irhamni mengatakan penyidik akan menelusuri transaksi keuangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran dana dari pihak lain, termasuk korporasi.
“Sebagian besar pengakuannya masih individu, tetapi nanti akan kami lihat dari transaksi keuangannya. Apakah biaya itu biaya pribadi ataupun ada aliran-aliran dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran,” ujarnya.
Dalam penelusuran tersebut, Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, hingga kini belum ada nilai transaksi yang dapat disampaikan karena proses pendalaman masih berlangsung.
Dari sekitar 89 laporan polisi yang ditangani, Polda Riau mencatat 32 laporan dengan 35 tersangka. Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan dengan 15 tersangka, sementara Polda Jambi menangani tujuh laporan dengan delapan tersangka.
Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan dengan 11 tersangka dan satu perkara dihentikan melalui SP3. Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan dengan dua tersangka, sedangkan Polda Kalimantan Timur menangani dua laporan dengan satu tersangka.
Polda Kalimantan Barat tercatat menangani 18 laporan, Polda Aceh dua laporan, dan Polda Kalimantan Utara dua laporan. Dalam data yang disampaikan, jumlah tersangka dari tiga Polda tersebut belum dirinci.
Polri memastikan penyidikan masih berjalan untuk mendalami seluruh unsur pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik pembakaran lahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya aparat menekan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dinilai berkontribusi terhadap meluasnya karhutla di Sumatera dan Kalimantan.














Komentar