Harga Telur Rp21 Ribu Dibayar Rp25 Ribu? BGN Periksa Dugaan Cashback SPPG

JurnalPatroliNews | Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengecek dugaan praktik cashback dalam pengadaan telur di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan di media sosial yang memperlihatkan seseorang yang diduga berasal dari pihak SPPG menawarkan skema pengembalian selisih pembayaran kepada pemasok telur.

Dalam percakapan tersebut, harga telur disebut berada di kisaran Rp21.600 per kilogram. Pihak yang diduga mewakili SPPG kemudian membicarakan mekanisme pembelian dengan harga lebih tinggi, disertai permintaan agar selisih pembayaran dikembalikan melalui transfer kepada pihak atau perusahaan yang disebut berkaitan dengan SPPG.

Sebagai ilustrasi, apabila harga telur dari pemasok berada di level Rp21.000 per kilogram, pihak tersebut disebut menawarkan pembayaran sebesar Rp25.000 per kilogram melalui yayasan. Selisih Rp4.000 kemudian diminta untuk dikembalikan oleh pemasok.

Informasi tersebut masih berupa dugaan yang beredar di media sosial dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Kepala BGN Sudaryono memastikan pihaknya akan mengecek informasi tersebut.

“Nanti kita cek, nanti kita cek ya,” kata Sudaryono saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Sudaryono mengatakan BGN saat ini terus melakukan pembenahan tata kelola dan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), termasuk dalam mekanisme pengadaan serta rantai pasok bahan pangan untuk program pemenuhan gizi.

Ia mengakui kemungkinan adanya oknum yang tidak menjalankan SOP sesuai ketentuan. Namun, kondisi tersebut menurutnya tidak boleh serta-merta digeneralisasi kepada seluruh SPPG.

“Saya tidak menutup mata bahwa ada oknum-oknum. Jangan kemudian karena ada oknum dianggap semuanya seperti itu,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, evaluasi terhadap dugaan pelanggaran menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem sekaligus memastikan pengadaan bahan pangan berjalan sesuai aturan.

BGN menegaskan setiap dugaan pelanggaran harus melalui proses pemeriksaan dan investigasi terlebih dahulu sebelum diambil tindakan.

Sudaryono menyatakan lembaganya tidak akan membiarkan praktik yang terbukti melanggar ketentuan. Namun, proses pemeriksaan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.

“Intinya adalah amputasi manakala ada pelanggaran. Tapi kita tetap ada asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Kasus dugaan cashback tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pengadaan bahan pangan dalam ekosistem SPPG. BGN diharapkan dapat segera memastikan fakta sebenarnya, termasuk pihak yang terlibat, mekanisme transaksi, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap SOP.

Pemeriksaan tersebut penting untuk menjaga transparansi pengadaan sekaligus memastikan anggaran dan rantai pasok program pemenuhan gizi digunakan sesuai peruntukannya.

Komentar