JurnalPatroliNews | Kalimantan Selatan — Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyatakan penegakan hukum akan dilakukan tanpa membedakan apakah pelakunya individu maupun korporasi.
Pernyataan itu disampaikan Raja Antoni saat meninjau langsung penanganan karhutla di Guntung Damar, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8/2026).
Menurut Raja Antoni, instruksi Presiden Prabowo Subianto telah jelas: siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat harus diproses secara tegas.
“Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” ujar Raja Antoni di lokasi penanganan karhutla.
Raja Antoni mengungkapkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan saat ini menangani 42 perkara yang berkaitan dengan karhutla.
Penanganan perkara tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan administratif hingga tindakan penyegelan terhadap lokasi yang dinilai bermasalah.
Dari keseluruhan proses tersebut, sebanyak sembilan perkara telah menetapkan tersangka.
“Di kami, di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, ada yang sembilan yang sudah menjadi tersangka,” kata Raja Antoni.
Selain perkara yang ditangani Gakkum Kehutanan, kepolisian juga tengah memproses 52 kasus karhutla.
Di Kalimantan Selatan sendiri, disebut terdapat tiga tersangka yang telah diproses. Mereka berasal dari unsur individu maupun korporasi.
“Macam-macam, ada gabungan antara korporasi dan individu. Jadi kita tidak pandang bulu ya. Siapapun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, maka akan ditindak secara tegas,” tegasnya.
Raja Antoni menekankan bahwa proses hukum menjadi bagian dari penanganan karhutla, namun tetap berjalan beriringan dengan upaya pemadaman di lapangan.
Pemerintah memprioritaskan penanganan titik-titik kebakaran yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Upaya tersebut dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Manggala Agni, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Masyarakat Peduli Api (MPA), serta kementerian dan lembaga terkait.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diarahkan untuk mempercepat pemadaman, mencegah api meluas, sekaligus meminimalkan dampak asap terhadap masyarakat.
Di sisi lain, penindakan terhadap pelaku pembakaran diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar kembali terjadi.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada operasi pemadaman, tetapi juga membutuhkan pengawasan serta penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran.














Komentar