JurnalPatroliNews | Labuhanbatu — Jaringan peredaran narkoba kembali dibongkar aparat kepolisian di Sumatera Utara. Polres Labuhanbatu menyita 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dari sebuah kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (62), warga Medan, yang diduga berperan sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika menuju Kota Medan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang dicurigai melintas di wilayah tersebut pada Jumat (21/8/2026).
Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Hasil penggeledahan menemukan puluhan kilogram narkotika yang disimpan di dalam mobil.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Sabu Dikemas dalam 30 Bungkus
Dari pemeriksaan, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam 30 bungkus plastik besar dengan tulisan Chinese Pin Wei. Total beratnya mencapai 30 kilogram.
Selain itu, petugas menemukan empat bungkus plastik berisi 20 ribu butir pil ekstasi.
Barang bukti dalam jumlah besar tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MI guna mengungkap asal narkotika serta jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MI mengaku membawa narkotika tersebut dari wilayah Dumai menuju Kota Medan.
Pengiriman itu disebut dilakukan atas perintah seorang pria berinisial M, warga Aceh.
“Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut,” ujar Hardiyanto.
Jika keterangan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, nilai imbalan yang dijanjikan menunjukkan besarnya keuntungan yang ditawarkan kepada kurir untuk membawa narkotika dalam jumlah besar.
Lansia Terancam Hukuman Berat
Atas perkara tersebut, MI dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan penyidik.
Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidana yang dikenakan sangat berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai ketentuan yang diterapkan terhadap perkara tersebut.
Meski demikian, status MI tetap sebagai tersangka dan seluruh keterangannya masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Polisi Dalami Jaringan di Balik Pengiriman
Pengungkapan 30 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi ini tidak berhenti pada penangkapan MI. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang diduga memerintahkan pengiriman narkotika tersebut.
Nama M yang disebut dalam pemeriksaan juga menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi akan menelusuri jalur narkotika dari sumber hingga tujuan pengiriman, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi tersebut.
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menjadi perhatian serius karena peredaran narkotika dalam skala tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat.
Polres Labuhanbatu memastikan pengembangan perkara terus dilakukan guna membongkar mata rantai peredaran narkoba hingga ke aktor yang berada di balik pengiriman.















Komentar