JurnalPatroliNews | Jakarta — Rencana perubahan status SKK Migas menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dinilai berpotensi memperkuat kendali negara atas aset sekaligus membuka ruang optimalisasi keuntungan dari pengelolaan minyak dan gas bumi.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai perubahan kelembagaan tersebut memiliki relevansi dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 terkait pembubaran BP Migas.
Menurut Komaidi, perubahan menjadi badan usaha penting karena pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berbicara mengenai penguasaan negara, tetapi juga bagaimana manfaat ekonominya dapat dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Untuk kemakmuran rakyat itu kan berarti harus ada yang dibagi, atau ada margin atau profitnya, yang bisa mengambil itu terjemahan dari interpretasi Mahkamah Konstitusi adalah badan usaha,” ujar Komaidi kepada RMOL, Selasa (25/8/2026).
Komaidi menjelaskan, BP Migas pada masa sebelumnya bukan merupakan badan usaha. Dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan, lembaga tersebut harus melibatkan pihak lain untuk menjalankan pekerjaan tertentu.
Menurut dia, pola tersebut berpotensi menimbulkan biaya tambahan berupa fee yang pada akhirnya dapat mengurangi tingkat keuntungan yang diperoleh negara.
“Kalau keuntungannya tidak maksimal, otomatis amanat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tadi jadi juga tidak bisa maksimal atau tidak bisa dijalankan sepenuhnya,” jelasnya.
Dalam perspektif tersebut, pembentukan BUK Migas dinilai dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi negara untuk mengoptimalkan aspek komersial pengelolaan sektor hulu migas.
Namun, optimalisasi keuntungan tersebut tetap harus berjalan dalam kerangka tata kelola yang transparan dan akuntabel agar manfaat ekonomi pengelolaan sumber daya alam benar-benar kembali kepada negara.
Selain aspek keuntungan, Komaidi menyoroti persoalan penguasaan dan pengawasan aset dalam skema Production Sharing Contract (PSC).
Menurutnya, aset yang digunakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kegiatan operasi pada prinsipnya merupakan aset milik negara.
“Kalau Production Sharing Contract, semua aset-aset yang dikerjakan oleh K3S, itu adalah milik negara,” katanya.
Persoalan dapat muncul ketika aset tersebut secara fisik masih berada dalam penguasaan kontraktor hingga kontrak berakhir.
Kondisi tersebut, kata Komaidi, dapat membuat proses pengalihan aset menjadi lebih rumit, terutama ketika KKKS berasal dari luar negeri.
“Ketika itu milik kontraktor, ketika kontraknya selesai, nanti masih ada prosedur lain yang pindah tangan. Mungkin aset-asetnya katakanlah sudah tidak terawat, atau ada yang hilang, itu kontrolnya kan susah,” ujarnya.
Karena itu, penguatan posisi negara dalam pengelolaan dan pengawasan aset menjadi salah satu aspek yang menurutnya perlu diperhatikan dalam transformasi kelembagaan sektor hulu migas.
Komaidi berpandangan perubahan SKK Migas menjadi BUK semestinya tidak menimbulkan konsekuensi negatif baru sepanjang desain kelembagaannya disusun secara tepat.
Menurutnya, transformasi tersebut justru dapat dipandang sebagai bentuk penyesuaian terhadap amanat putusan MK mengenai bentuk kelembagaan pengelolaan sektor hulu migas.
“Kalau ini diganti, apakah ada konsekuensi lagi? Seharusnya sih tidak ada. Karena ini sudah memenuhi amanat dari putusan MK yang mengamanatkan bahwa BUMNK seharus diganti dalam bentuk badan usaha,” pungkasnya.
Wacana pembentukan BUK Migas pada akhirnya tidak hanya menyangkut perubahan nama atau bentuk kelembagaan. Lebih jauh, perubahan tersebut menyentuh persoalan bagaimana negara mengendalikan aset, memastikan kegiatan usaha berjalan efisien, serta memperoleh manfaat ekonomi yang optimal dari kekayaan migas.
Tantangan berikutnya adalah memastikan desain BUK Migas mampu menggabungkan fungsi pengendalian negara dengan prinsip profesionalitas badan usaha, tanpa mengurangi transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor migas nasional.















Komentar