Kemnaker Dorong Gebrakan Baru di ASEAN, Inklusivitas Tempat Kerja Tak Lagi Sekadar Komitmen

JurnalPatroliNews | Bangkok — Upaya membangun pasar kerja yang inklusif di kawasan ASEAN kembali mendapat dorongan dari Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan agar pedoman kesempatan kerja inklusif di tingkat ASEAN tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi dilengkapi ukuran yang dapat digunakan untuk menilai sejauh mana prinsip inklusivitas benar-benar diterapkan di dunia kerja.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam forum ketenagakerjaan ASEAN di Bangkok, Thailand, Selasa, 25 Agustus 2026.

Indonesia menilai Guideline to Promote Inclusive Employment for Persons with Disabilities memiliki posisi strategis untuk mendorong negara-negara ASEAN membangun lingkungan kerja yang mampu memberikan kesempatan lebih setara kepada berbagai kelompok pekerja.

Namun, menurut Indah, keberadaan pedoman akan jauh lebih efektif apabila implementasinya dapat diukur melalui indikator yang jelas.

Ia menilai ukuran tersebut penting untuk melihat bagaimana prinsip inklusivitas diterapkan sejak proses perekrutan hingga pengembangan karier, keberlangsungan pekerja di perusahaan, serta keterlibatan mereka dalam lingkungan kerja.

“Pedoman ini penting untuk memastikan prinsip kesempatan kerja inklusif dapat diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat bagi beragam kelompok pekerja,” ujar Indah.

Indonesia juga memberikan perhatian terhadap proyek kerja sama Vietnam-Jepang yang dinilai dapat menjadi pembelajaran bagi negara-negara ASEAN. Program tersebut antara lain mengidentifikasi hambatan yang dihadapi pekerja dalam memperoleh pekerjaan, memperkuat penyediaan akomodasi yang layak, serta meningkatkan aksesibilitas lingkungan kerja.

Bagi Indonesia, pendekatan tersebut dapat dikembangkan lebih jauh dengan menambahkan parameter yang memungkinkan perusahaan mengetahui sejauh mana praktik inklusif telah berjalan.

Dengan indikator yang terukur, perusahaan tidak hanya memiliki komitmen normatif, tetapi juga dapat mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan mereka secara lebih konkret.

Kemnaker juga mendorong agar implementasi pedoman melibatkan mekanisme kerja sama tripartit. Pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja dinilai perlu memiliki ruang yang sama untuk mengawasi sekaligus mengevaluasi penerapan praktik ketenagakerjaan yang inklusif.

Langkah tersebut dipandang penting agar agenda inklusivitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi komitmen bersama seluruh unsur hubungan industrial.

Indonesia melihat penguatan pedoman tersebut sebagai bagian dari upaya ASEAN menghadapi perubahan struktur dan karakter dunia kerja yang terus berkembang. Transformasi ekonomi, perubahan kebutuhan industri, hingga tuntutan terhadap lingkungan kerja yang lebih adaptif membuat isu inklusivitas semakin relevan.

Indah optimistis pedoman bersama ASEAN dapat berkembang menjadi rujukan regional untuk membangun pasar tenaga kerja yang bukan hanya terbuka, tetapi juga tangguh menghadapi perubahan.

“Indonesia siap berkontribusi dan semakin memperkuat kerja sama ini dalam semangat saling belajar, solidaritas ASEAN, serta South-South and Triangular Cooperation (SSTC),” pungkasnya.

Usulan Indonesia tersebut menegaskan bahwa agenda ketenagakerjaan ASEAN ke depan tidak cukup hanya berbicara tentang penciptaan lapangan kerja. Lebih dari itu, kawasan membutuhkan sistem kerja yang mampu memastikan kesempatan, akses, perlindungan, dan ruang berkembang tersedia secara lebih setara bagi seluruh pekerja.

Komentar