APINDO Dorong RUU Ketenagakerjaan Jadi Mesin Baru Penciptaan Lapangan Kerja

JurnalPatroliNews | Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja tidak berhenti pada penguatan perlindungan pekerja.

Regulasi tersebut dinilai harus sekaligus menciptakan ruang yang lebih luas bagi penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan penguatan daya saing dunia usaha.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan reformasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab perubahan yang berlangsung cepat di sektor ekonomi dan industri. Perkembangan teknologi, perubahan struktur industri, hingga tuntutan kompetensi baru membuat kebijakan ketenagakerjaan perlu disusun secara lebih adaptif.

Menurut Shinta, perlindungan terhadap pekerja dan pertumbuhan dunia usaha bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru perlu berjalan beriringan agar tercipta pasar kerja yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

“Kita semua memiliki aspirasi yang sama: pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha dapat tumbuh secara sehat,” ujar Shinta, Selasa (25/8/2026).

APINDO memandang pekerjaan yang layak, produktif, dan berkelanjutan sebagai salah satu fondasi utama perlindungan tenaga kerja. Karena itu, substansi RUU tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja yang telah berjalan, tetapi juga harus membangun ekosistem yang mendorong lahirnya investasi dan pekerjaan formal berkualitas.

Dari perspektif dunia usaha, regulasi ketenagakerjaan juga perlu memberikan ruang bagi perusahaan untuk berkembang dan beradaptasi terhadap perubahan model bisnis.

Kondisi tersebut semakin penting di tengah akselerasi digitalisasi, penggunaan kecerdasan artifisial (AI), otomatisasi proses produksi, serta perubahan menuju ekonomi hijau yang mulai mengubah kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor.

Kompetensi Jadi Kunci

Selain aspek regulasi, APINDO menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia harus menjadi bagian penting dalam reformasi ketenagakerjaan.

APINDO mendorong peningkatan investasi pemerintah di bidang pelatihan vokasi, termasuk program reskilling dan upskilling. Langkah tersebut diperlukan agar tenaga kerja tidak tertinggal ketika teknologi dan kebutuhan industri berubah semakin cepat.

Menurut APINDO, tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri akan memperbesar peluang terciptanya pekerjaan berkualitas sekaligus meningkatkan produktivitas perusahaan.

Penguatan kompetensi juga dinilai tidak bisa dibebankan hanya kepada pekerja. Pemerintah, dunia usaha, dan pekerja perlu mengambil peran secara bersama-sama dalam menyiapkan tenaga kerja yang mampu beradaptasi dengan transformasi ekonomi.

Selain peningkatan keterampilan, APINDO juga menyoroti pentingnya penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan sosial dipandang sebagai bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih berkelanjutan.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja diharapkan tidak hanya menghasilkan aturan mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan, tetapi juga menciptakan fondasi kebijakan yang mampu memperluas kesempatan kerja.

Bagi APINDO, arah reformasi ketenagakerjaan harus menemukan titik keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Dunia kerja yang sehat membutuhkan pekerja yang terlindungi, perusahaan yang produktif, serta kebijakan yang mampu menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja baru.

Tantangan tersebut menjadi semakin besar karena dunia kerja terus bergerak mengikuti perkembangan teknologi. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan ke depan dituntut tidak hanya responsif terhadap persoalan hari ini, tetapi juga mampu mengantisipasi kebutuhan pasar kerja masa depan.

Komentar