JurnalPatroliNews | Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Tanah Papua mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Hingga Agustus, masih terdapat daerah yang belum menuntaskan penyaluran dana tahap kedua, meski batas waktunya telah ditetapkan pada Juni.
Ribka menegaskan, keterlambatan penyaluran tidak seharusnya terus dibebankan pada alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia. Menurutnya, mekanisme pengelolaan Dana Otsus telah memiliki tahapan yang jelas sehingga pemerintah daerah harus memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan.
“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” tegas Ribka dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 pemerintah daerah telah memperoleh penyaluran Dana Otsus Tahap II. Namun, penyaluran tersebut belum seluruhnya lengkap karena masih terdapat daerah yang belum menerima Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara keseluruhan.
Kondisi tersebut, kata Ribka, harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu pelaksanaan program yang pembiayaannya bersumber dari Dana Otsus.
Ia mengingatkan, Dana Otsus bukan sekadar pos anggaran pemerintah, tetapi memiliki fungsi strategis untuk membiayai kebutuhan masyarakat Papua, termasuk pendidikan, kesehatan, rumah sakit, serta berbagai pelayanan dasar.
“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayanan-pelayanan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” ujarnya.
Ribka meminta para gubernur, sekretaris daerah, serta organisasi perangkat daerah teknis tidak menunggu persoalan menjadi lebih besar. Koordinasi antarpihak harus diperkuat agar setiap tahapan pencairan dan realisasi anggaran dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Menurut Ribka, persoalan keterlambatan juga perlu dijadikan bahan evaluasi terhadap kinerja aparatur di masing-masing daerah. Kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola Dana Otsus harus terus ditingkatkan seiring semakin panjangnya perjalanan pelaksanaan otonomi khusus.
“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita, dan kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kita lebih perbaiki, kita mengevaluasi kinerja aparatur kita,” katanya.
Ribka menilai pengalaman menjalankan Otsus selama 25 tahun semestinya telah membentuk kapasitas pemerintah daerah yang semakin matang. Pengelolaan pemerintahan, termasuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran, diharapkan dapat dilakukan secara lebih mandiri, tertib, dan akuntabel.
Untuk mencegah persoalan serupa berulang, Kemendagri akan memperkuat evaluasi penyaluran Dana Otsus melalui prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.
Prinsip tersebut menjadi instrumen pengawasan agar perkembangan penyaluran dan realisasi Dana Otsus dapat diketahui lebih cepat. Dengan begitu, kendala yang muncul di tingkat daerah dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan sebelum menghambat tahapan berikutnya.
Ribka menekankan bahwa efektivitas Dana Otsus pada akhirnya diukur dari manfaat yang diterima masyarakat. Karena itu, percepatan administrasi dan penyaluran harus berjalan beriringan dengan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai tujuan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi yang lebih solid, pemerintah berharap Dana Otsus Tahap II 2026 dapat segera tersalurkan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat di Tanah Papua.















Komentar