JurnalPatroliNews | Jakarta – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memperhatikan status kepesertaan anggota keluarganya agar perlindungan kesehatan tetap aktif. Salah satu ketentuan yang penting diketahui berlaku bagi anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
BPJS Kesehatan menjelaskan, anak yang menjadi anggota keluarga peserta PPU dapat tetap memperoleh jaminan JKN hingga usia 21 tahun. Namun, kepesertaan tersebut masih dapat diperpanjang hingga memasuki usia 25 tahun apabila anak yang bersangkutan masih menempuh pendidikan formal dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Bagi anak peserta PPU yang telah berusia 21 tahun namun belum berusia 25 tahun dan masih menempuh pendidikan formal, kepesertaannya sebagai anggota keluarga yang ditanggung masih dapat dilanjutkan hingga memasuki usia 25 tahun,” ujar Rizzky, Jumat (28/8/2026).
Untuk mempertahankan atau mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta perlu menunjukkan bukti bahwa anak masih menjalani pendidikan formal.
“Untuk pengaktifan kembali status kepesertaan, peserta perlu menunjukkan surat keterangan masih menempuh pendidikan formal sebagai bukti bahwa yang bersangkutan masih mengikuti pendidikan formal,” jelasnya.
BPJS Kesehatan menyediakan kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) untuk membantu proses pengaktifan kembali status kepesertaan.
Layanan tersebut dapat diakses melalui nomor 08118165165. Peserta kemudian dapat memilih menu administrasi dan mengikuti tahapan yang tersedia.
Rizzky menjelaskan, setelah mengakses layanan PANDAWA, peserta akan diarahkan mengisi formulir melalui tautan yang diberikan. Selanjutnya, peserta memilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, kemudian kategori Anak >21 Tahun Masih Kuliah.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain foto Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan aktif sekolah atau kuliah maupun bukti pembayaran SPP.
“Peserta dapat menghubungi layanan PANDAWA melalui WhatsApp dan memilih menu Administrasi. Setelah itu peserta akan dikirimkan alamat tautan untuk pengisian formulir, lalu dapat memilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, kemudian memilih kategori Anak >21 Tahun Masih Kuliah,” kata Rizzky.
Ia mengingatkan peserta untuk memastikan dokumen dan data yang disampaikan sesuai. Data seperti NIK, nama, tanggal lahir, serta susunan anggota keluarga harus dipastikan benar agar proses administrasi tidak terkendala.
Anak yang sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai anggota keluarga peserta PPU perlu menyesuaikan status kepesertaannya dengan kondisi terbaru.
Salah satu opsi yang dapat digunakan adalah beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Dalam skema tersebut, peserta wajib membayar iuran secara rutin sesuai ketentuan. Pembayaran tepat waktu diperlukan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif sehingga layanan kesehatan JKN dapat digunakan sesuai aturan.
“Bagi peserta yang beralih menjadi peserta PBPU atau mandiri, penting untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tertib setiap bulan,” ujar Rizzky.
Menurutnya, perubahan status kepesertaan sebaiknya tidak dilakukan ketika peserta sudah membutuhkan pelayanan kesehatan. Administrasi dan status kepesertaan perlu dipastikan lebih awal.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta melakukan pengecekan status kepesertaan secara berkala. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi, termasuk Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, maupun Care Center 165.
Rizzky mengingatkan pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif sebelum membutuhkan pelayanan medis.
“Jangan menunggu saat jatuh sakit baru mengetahui status kepesertaan JKN. Dengan rutin mengecek status dan tertib membayar iuran bagi peserta mandiri, peserta JKN dapat terlindungi saat hendak mengakses layanan kesehatan,” tutupnya.
Bagi keluarga peserta PPU, ketentuan ini menjadi hal penting untuk diperhatikan, terutama ketika anak memasuki usia 21 tahun. Selama masih memenuhi persyaratan pendidikan formal hingga sebelum mencapai usia 25 tahun, kepesertaan sebagai anggota keluarga yang ditanggung masih dapat dilanjutkan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.















Komentar