JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyita aset bernilai fantastis yang dikaitkan dengan Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).
Total estimasi nilai aset yang disita dalam kegiatan penyitaan pada 25 hingga 29 Agustus 2026 tersebut mencapai Rp338.358.700.000.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas PT QSS di Kalimantan Barat.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Aset yang diamankan penyidik terdiri atas berbagai jenis. Mulai dari tanah dan bangunan, kapal pengangkut, kapal tunda, alat berat pertambangan, hingga kendaraan operasional dan armada logistik perusahaan.
Untuk aset tidak bergerak, penyidik menyita tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Kubu Raya serta Kota Pontianak. Nilai estimasinya mencapai Rp1,4387 miliar.
Di Kabupaten Kubu Raya, terdapat tiga bidang tanah beserta bangunan dengan luas keseluruhan 588 meter persegi. Sementara di Kota Pontianak, dua bidang tanah dan bangunan dengan total luas 284 meter persegi turut disita.
Penyitaan dalam jumlah besar juga dilakukan di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS.
Sebanyak tujuh unit kapal tongkang disita dengan estimasi harga pasar Rp30 miliar per unit. Total nilai tujuh kapal tersebut diperkirakan mencapai Rp210 miliar.
Selain tongkang, penyidik mengamankan sembilan unit tug boat dengan estimasi harga pasar Rp10 miliar per unit. Nilai keseluruhannya diperkirakan Rp90 miliar.
Dari area site atau pit pertambangan PT QSS, Kejagung juga menyita 16 unit alat berat operasional. Armada tersebut terdiri dari 10 excavator, dua grader, dua loader, dan dua vibro dengan total nilai estimasi penyitaan Rp32 miliar.
Penyitaan kemudian berlanjut ke area pool kendaraan dan jalur logistik perusahaan.
Sebanyak 23 unit dump truck Hino diamankan dengan estimasi harga Rp190 juta per unit atau total Rp4,37 miliar. Kemudian terdapat 23 unit dump truck Dongfeng dengan estimasi harga Rp60 juta per unit, dengan nilai keseluruhan Rp1,38 miliar.
Dua mobil operasional double cabin juga masuk dalam daftar aset yang disita. Nilainya diperkirakan Rp200 juta per unit atau Rp400 juta secara keseluruhan.
Sementara satu unit mobil operasional single cabin turut diamankan dengan estimasi nilai Rp150 juta.
Anang menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses penyitaan, penyegelan, penitipan, serta validasi aset bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” ujar Anang.
Aseng Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit tersebut, Kejagung telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka. Ia disebut merupakan beneficial owner PT QSS dan berdasarkan pemeriksaan sementara dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki. Hasil tambang tersebut kemudian diduga diekspor dengan menggunakan dokumen perusahaan.
Perkara ini tidak hanya menjerat Aseng. Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS Ivan Ariyanto, serta Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Hadi Sahal Fadly Daulay.
Dengan penyitaan aset dalam jumlah besar tersebut, penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran aset dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Sudianto alias Aseng terkait sangkaan yang ditujukan kepadanya.















Komentar