JurnalPatroliNews | Jakarta — Gagasan tidak biasa muncul dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Pemerintah membuka kemungkinan mengkaji pembangunan hunian tiga hingga empat lantai yang berdiri di atas sungai atau kali sebagai salah satu alternatif menghadapi persoalan keterbatasan lahan dan harga tanah yang terus meningkat.
Namun, gagasan tersebut belum menjadi kebijakan. Maruarar atau yang akrab disapa Ara menegaskan konsep itu masih berada pada tahap pemikiran awal dan harus melalui kajian menyeluruh, terutama berkaitan dengan regulasi, legalitas, konstruksi hingga hitungan ekonominya.
Ara menyampaikan gagasan tersebut dalam sebuah kesempatan yang dikutip Antara pada Sabtu (29/8/2026).
Menurut dia, pemerintah perlu mulai mencari terobosan baru dalam menyediakan hunian ketika harga tanah semakin mahal dan ketersediaan lahan di kawasan perkotaan semakin terbatas.
“Tolong doakan bagaimana ada terobosan, kalau saya sampaikan jangan jadi polemik bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah, rumah tiga atau empat lantai dengan baja tidak perlu lift tetapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada,” ujar Ara.
Ia menyadari gagasan tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan. Karena itu, Ara tidak menyebut konsep tersebut sebagai keputusan pemerintah, melainkan sebuah ide yang perlu diuji secara serius sebelum dibawa kepada publik sebagai konsep yang lebih matang.
Regulasi Jadi Persoalan Utama
Bagi pemerintah, persoalan pertama yang harus dijawab bukan sekadar apakah bangunan tersebut memungkinkan secara teknis, melainkan apakah konsep itu dapat diterapkan tanpa bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur mengenai wilayah sungai dan fungsi kawasan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air. Sementara itu, ketentuan mengenai garis sempadan sungai juga menjadi aspek penting yang harus diperhitungkan.
Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 mengatur bahwa apabila hasil kajian penetapan garis sempadan menemukan adanya bangunan di dalam sempadan sungai, bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Karena itu, Ara menegaskan tidak ada rencana untuk mengabaikan aturan yang ada.
“Kita lihat salah satu idenya begitu. Kita lihat nanti tentu tidak boleh melanggar aturan. Itu kajian nomor satu saya, jangan melanggar aturan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa konsep hunian di atas sungai menghadapi persoalan hukum yang tidak sederhana.
Bukan Sekadar Membangun Rumah
Selain aspek legalitas, pemerintah juga akan menghitung kelayakan struktur bangunan. Konsep rumah tiga atau empat lantai dengan konstruksi baja tentu membutuhkan kajian mengenai kekuatan struktur, kondisi sungai, keamanan penghuni serta dampak terhadap aliran air.
Hitungan biaya juga menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari kajian tersebut. Pemerintah perlu memastikan apakah pembangunan hunian seperti itu benar-benar dapat menjadi solusi harga rumah yang lebih terjangkau atau justru menghasilkan biaya konstruksi yang lebih mahal.
Ara mengatakan pemerintah membutuhkan waktu untuk merumuskan konsep tersebut secara lebih konkret.
Ia menargetkan dalam dua hingga tiga bulan ke depan sudah dapat memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai desain, kebutuhan material, hitungan biaya serta aspek regulasinya.
“Bagaimana doakan mudah-mudahan 2-3 bulan lagi konsepnya saya bisa sampaikan kepada publik, bagaimana hitungan angkanya, bagaimana baja yang dibutuhkan, bagaimana regulasinya,” ujarnya.
Tidak Akan Dipaksakan
Ara juga menekankan pemerintah tidak akan memaksakan gagasan tersebut kepada masyarakat.
Menurut dia, implementasi konsep hunian di atas sungai baru dapat dipertimbangkan apabila seluruh kajian menunjukkan konsep tersebut layak dan masyarakat dapat menerimanya.
“Saya tidak akan memaksakan. Saya pikir kita harus berpikir banyak hal-hal yang terobosan untuk kebaikan negara ini,” kata Ara.
Pemerintah kini menghadapi tantangan ganda dalam penyediaan hunian: harga tanah yang semakin tinggi dan keterbatasan ruang, terutama di kawasan perkotaan.
Dalam konteks itulah wacana hunian bertingkat di atas sungai dimunculkan.
Namun, sebelum menjadi solusi, gagasan tersebut masih harus melewati sejumlah pertanyaan mendasar: apakah secara hukum diperbolehkan, aman secara konstruksi, tidak mengganggu fungsi sungai, layak secara ekonomi, dan yang paling penting, dapat diterima masyarakat.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah gagasan hunian di atas sungai benar-benar bisa menjadi terobosan perumahan, atau berhenti sebagai wacana di tengah krisis keterbatasan lahan.















Komentar