Desil DTSEN Berubah, KIP Kuliah Terancam? HNW Minta Mahasiswa Jangan Jadi Korban Data

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah memastikan perubahan klasifikasi desil tidak justru membuat mahasiswa dari keluarga kurang mampu kehilangan akses terhadap Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

HNW menilai pembaruan data memang diperlukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial. Namun, perubahan status desil tidak seharusnya otomatis menjadi alasan penghentian bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang dalam kondisi nyata masih membutuhkan dukungan.

“Pemutakhiran data tentu diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Tetapi dampaknya berupa perubahan status desil mestinya tidak boleh serta-merta menghentikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang secara nyata masih berasal dari keluarga tidak mampu. Negara tidak boleh membiarkan persoalan administratif memutus harapan anak-anak bangsa untuk melanjutkan pendidikan tinggi,” ujar HNW, Minggu (30/8/2026).

Menurut HNW, KIP Kuliah memiliki posisi strategis karena bukan sekadar program bantuan, melainkan instrumen untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi keluarga miskin dan rentan.

Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah disebut mengalokasikan Rp15,32 triliun untuk program KIP Kuliah dengan sasaran sekitar 1,047 juta mahasiswa.

Besarnya cakupan program tersebut membuat keberlanjutan bantuan bagi mahasiswa aktif dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama ketika persoalan akurasi data sosial ekonomi masih menjadi keluhan masyarakat.

Desil Bukan Satu-satunya Ukuran Kemiskinan

HNW mengingatkan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif kondisi sosial ekonomi keluarga. Karena itu, angka desil tidak semestinya diperlakukan sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah seseorang masih membutuhkan bantuan.

Dalam penyusunan DTSEN, Badan Pusat Statistik menggunakan pendekatan Proxy Means Test (PMT) dengan sejumlah variabel sosial ekonomi untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga.

Menurut HNW, pendekatan tersebut penting sebagai dasar penyaluran bantuan. Namun, data statistik tetap perlu dibandingkan dengan kondisi faktual di lapangan, terutama ketika menyangkut keberlanjutan pendidikan mahasiswa.

“Jangan sampai mahasiswa yang orang tuanya kehilangan pekerjaan, mengalami sakit berkepanjangan, terdampak bencana, memiliki tanggungan keluarga besar, atau menghadapi kenaikan biaya hidup, justru dianggap tidak layak hanya karena perubahan angka desil dalam sistem. Data harus membantu warga memperoleh haknya, bukan menjadi penghalang,” tegasnya.

Ia menilai perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat berlangsung cepat. Status pekerjaan orang tua, pendapatan rumah tangga, jumlah tanggungan hingga biaya hidup dapat berubah dalam waktu relatif singkat.

Karena itu, sistem data yang dinamis juga perlu diikuti mekanisme verifikasi dan koreksi yang memungkinkan kondisi terbaru keluarga tercermin secara akurat.

Pemerintah Diminta Siapkan Masa Transisi

HNW mendorong Kementerian Sosial, BPS, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta perguruan tinggi membangun mekanisme perlindungan transisi bagi mahasiswa yang terdampak perubahan desil.

Menurutnya, bantuan KIP Kuliah sebaiknya tidak langsung dihentikan ketika terjadi perubahan atau anomali data. Mahasiswa perlu diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi serta mengikuti proses verifikasi sebelum keputusan akhir ditetapkan.

Skema tersebut dinilai penting agar persoalan administrasi tidak berujung pada terputusnya pendidikan mahasiswa.

Selain masa transisi, HNW meminta pemerintah menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses dan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas.

Perguruan tinggi juga dinilai perlu dilibatkan secara aktif untuk membantu mahasiswa yang mengalami ketidaksesuaian data sosial ekonomi.

Kampus, menurut HNW, dapat memberikan informasi mengenai kondisi mahasiswa kepada pemerintah dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas serta perlindungan data pribadi.

Jangan Biarkan Sistem Mengalahkan Kondisi Nyata

HNW menegaskan bahwa tujuan utama pemutakhiran DTSEN seharusnya adalah memperbaiki ketepatan sasaran bantuan, bukan menjadikan data sebagai penghalang bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Karena itu, proses pengambilan keputusan terkait keberlanjutan KIP Kuliah perlu mempertimbangkan kondisi riil penerima, bukan semata-mata perubahan angka dalam sistem.

“Pemerintah harus menerapkan prinsip tidak ada penghentian bantuan pendidikan secara otomatis hanya karena anomali atau perubahan data. Verifikasi manusia, kesempatan keberatan, dan perlindungan bagi mahasiswa aktif harus didahulukan,” ujarnya.

HNW menilai negara harus memastikan tidak ada mahasiswa dari keluarga rentan yang terpaksa menghentikan kuliah hanya karena sistem administrasi belum mampu menggambarkan kondisi ekonomi keluarganya secara utuh.

“Jangan sampai anak-anak dari keluarga rentan dipaksa berhenti kuliah karena sistem belum mampu membaca kenyataan hidup mereka,” pungkas HNW.

Bagi HNW, perbaikan kualitas DTSEN dan perlindungan keberlanjutan KIP Kuliah bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar bantuan pemerintah semakin tepat sasaran tanpa mengorbankan mahasiswa yang memang masih membutuhkan dukungan.

Komentar